DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Dua Jam Diperiksa Polda Malut: Tersangka WZI, Akui Khilaf dan Terancam 4 Tahun Penjara

8
×

Dua Jam Diperiksa Polda Malut: Tersangka WZI, Akui Khilaf dan Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TERNATE, Pilaraktual.com — Pasca ditetapkan Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali Memeriksa tersangka Wahda Z Imam.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombe Adip Rojikan melalui keterangan rilisnya mengatakan, setelah Wahda Z Imam ditetapkan tersangka, hari ini pada Kamis (5/72021) pagi tadi, Penyidik telah melakukan.

Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara yang berlangsung sekira Pukul 09.00 sampai denga pukul 11.00 WIT.

“Tersangka Wahda Z Imam diperiksa kurang lebih 2 jam dan sebanyak 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Malut,” Katanya Adip.

Selain WZI diperiksa, Lanjut Kabid, penyidik sudah juga sudah memeriksa 8 orang saksi yang terdiri dari 6 orang saksi termasuk saksi korban,

“Saksi yang diperiksa itu saksi sebagai petunjuk serta 2 orang saksi ahli Pidana dan Forensik,” Ujarnya.

Diketahui, Dalam pemeriksaan tersebut tersangka Wahda z Imam mengakui perbuatannya dan mengaku Khilaf.

“WZI sudah mengakui perbuatannya dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Mobil Vellfire dengan Nomor Polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban”. Jelasnya.

Untuk Tahap proses selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas Tahap 1 Ke Jaksa penuntut umum,

“Atas perbuatan yang di lakukan, WZI melanggar Pasal 211 dan 212 KUHP Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara”. Tandasnya. (Red)

Dapatkan berita terupdate dari PilarAktual.com di: