Maluku UtaraPemerintahan

Diwajibkan Calon Incumben Kantongi Surat Bebas Temuan, Kemendagri Syarat Yang Ditetapkan Pemda Halsel Suda Tepat

388
×

Diwajibkan Calon Incumben Kantongi Surat Bebas Temuan, Kemendagri Syarat Yang Ditetapkan Pemda Halsel Suda Tepat

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setelah penetapkan syarat bagi Petahana (Incumben) diwajibkan mengantongi surat bebas temuan dari inspektorat. Kini, panitia pelaksana pemilihan kepala Desa (Pilkades) Halmahera Selataan berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Konsultasi pemerintah daerah ke kemendagri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Pemerintahan Desa di Jakarta.
Dipimpin langsung Ketua Panitia Pilkades, Fahris Hi. Madan didampingi staf Bagian Hukum, staf DPMD dan staf khusus Bupati Halsel Rahim Yasim, itu berlangsung Jumat (15/4/) siang tadi.

Diketahui, Kedatangan Panitia Pilkades dan stafnya, diterima oleh Kasubdit Fasilitas Administrasi Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri,Ratna dan salah satu stafnya.

Baca Juga :  Jemput Bola! Bupati Baharuddin Bawa Pelayanan ke Tengah Warga Air Putih Lewat Program BERLAYAR

Dikesmpatan tersebut, Ketua Panitia Pilkades yang juga Sekretaris DPMD Hamahera Selatan, Fahris Hi Madan menyampaikan, tahapan Pilkades yang diselenggarakan oleh panitia pilkades Halmahera Selatan di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Menurutnya, Kali ini Panitia Pilkades menambahan syarat dimana, petahana (Incumben) yang ingin mencalon diri kembali dikenakan syarat bebas temuan dari inspektorat,

“Ini kebijakan daerah yang bertujuan untuk meminimalisir agar semua Kades incumben yang ikut bertarung pada Pilkades, harus bebas dari masalah korupsi. Tetapi, sebelum tahapan dimulai kita harus konsultasi dulu apakah kebijakan tersebut bisa digunakan ataukah tidak,”Ujar Fahris Madan

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Fasilitas Administrasi Bina Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri, Ratna mengatakan bahwa, syarat administrasi bebas temuan yang tetapakan Pemda atau panitia pilkades sudah sangat tepat. Sebab, dalam undang-undang ada ruang bagi Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan melalui peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah (Perda) selama itu menjadi kepentingan dan kebutuhan daerah.

Baca Juga :  Bupati Ronald Kandoli Hadiri Bakti Sosial Karang Taruna Mitra, Warga Terima Pengobatan Gratis dan Sembako

“Kalau di daerah lain yang sering konsultasi itu mereka sampaikan calon petahana Kades harus sampaikan LPJ, tetapi di Kabupaten Halmahera Selatan kali ini lebih berbeda dan itu lebih tepat, karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,”Jelas Ratna dihadapan Ketua panitia pilkades dan sejumlah stafnya.

Selain itu, Ratna juga menyampaikan pesan, kepada Panitia Pilkades agar dalam prosesnya pemilihan kepala desa (Pilkades) nanti, Tetap menerapkan protokoler kesehatan atau covid 19 dan jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang peserta saja. Jangan lebih sehingga tidak menimbulkan kerumunan warga.

“Karena Pak Mendagri saat ini masi konsen soal Pilkada, karena rentan penyebaran covid 19. Jadi, harus betul-betul diterapkan protokoler covid 19. Pesan yang terakhir tolong diantisipasi jangan sampai terjadi konflik di desa baik sebelum maupun sesudah Pilkades,”Pungkasnya. (Red)

Baca Juga :  Bupati Ronald Kandoli Letakkan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Molompar Timur

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow