Feature

Dilema di Balik Lumpur dan Debu: Menagih Janji Kepastian Hukum Wilayah Pertambangan Rakyat

125
×

Dilema di Balik Lumpur dan Debu: Menagih Janji Kepastian Hukum Wilayah Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
dilema-wilayah-pertambangan-rakyat-kepastian-hukum
Polemik Wilayah Pertambangan Rakyat bukan sekadar soal izin.

Ada tempat-tempat di mana tanah bukan sekadar tanah.

Di balik lapisan lumpur, debu yang menempel di pakaian, suara mesin yang bekerja dari pagi hingga sore, serta langkah kaki para pekerja yang pulang dengan tubuh penuh kotoran, tersimpan cerita tentang kehidupan.

Bagi sebagian masyarakat, wilayah pertambangan rakyat bukan hanya hamparan lahan yang mengandung mineral.

Di sanalah sumber penghasilan, tempat menggantungkan kebutuhan keluarga, sekaligus ruang ekonomi yang telah berjalan dari waktu ke waktu.

Namun di tengah aktivitas tersebut muncul satu pertanyaan yang terus mengemuka: kapan kepastian hukum benar-benar hadir?

Pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya tidak selalu sederhana.

Sebab persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR berada di persimpangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, tata ruang, kewenangan pemerintah, dan aturan perizinan.

Di satu sisi, masyarakat membutuhkan ruang usaha yang legal dan memberikan kepastian.

Di sisi lain, negara memiliki kewajiban memastikan aktivitas pertambangan berlangsung sesuai aturan, aman, dan tidak mengorbankan lingkungan maupun kepentingan masyarakat luas.

Di antara dua kepentingan itulah dilema tersebut berlangsung.

WPR Bukan Sekadar Sebidang Tanah untuk Menambang

Dalam kerangka hukum pertambangan Indonesia, WPR memiliki posisi tersendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan mengatur bahwa WPR ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur.

Dokumen pengelolaan WPR kemudian menjadi dasar pengelolaan pertambangan rakyat dan sekurang-kurangnya memuat koordinat, peta, data teknis, serta tata cara pengelolaan lingkungan.

Artinya, penetapan sebuah wilayah sebagai WPR bukan sekadar memberikan tanda bahwa suatu lokasi boleh ditambang.

Ada proses administratif, teknis, tata ruang, dan lingkungan yang harus berjalan.

Hal ini penting karena istilah ā€œpertambangan rakyatā€ sering dipahami secara sederhana sebagai kegiatan masyarakat menggali dan mengambil mineral dari tanah.

Padahal, ketika masuk dalam kerangka hukum, terdapat konsekuensi yang jauh lebih kompleks.

Pertambangan rakyat membutuhkan tata kelola.

Ada persoalan keselamatan kerja. Ada pengelolaan lingkungan. Ada batas wilayah. Ada metode penambangan. Ada kewajiban administratif. Dan ada mekanisme perizinan yang harus dipenuhi.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 bahkan memberikan pedoman penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR yang mencakup dokumen pengelolaan WPR, perizinan IPR, kaidah teknik pertambangan, hingga Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA.

Dengan demikian, legalitas bukan sekadar selembar dokumen.

Legalitas adalah pintu menuju tata kelola.

Ketika Ekonomi Bertemu Kepastian Hukum

Bagi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan, persoalannya sering kali sangat konkret.

Ada keluarga yang membutuhkan biaya sekolah anak.

Ada kebutuhan pangan setiap hari.

Ada pekerja yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas pertambangan.

Ada pula pelaku usaha kecil yang hidup dari perputaran ekonomi di sekitar kawasan tersebut.

Ketika aktivitas pertambangan memberikan penghasilan, masyarakat tentu berharap kegiatan itu dapat berlangsung secara aman dan memiliki kepastian.

Namun ketidakpastian hukum dapat menciptakan ruang abu-abu.

Masyarakat bisa berada dalam posisi sulit: membutuhkan aktivitas ekonomi, tetapi pada saat yang sama harus berhadapan dengan persoalan legalitas, pengawasan, dan risiko penghentian kegiatan.

Di sinilah pentingnya negara memberikan kejelasan.

Bukan hanya mengenai boleh atau tidak boleh menambang, tetapi juga di mana masyarakat dapat menambang secara legal, bagaimana mekanismenya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi.

Kepastian semacam itu pada akhirnya bukan hanya menguntungkan masyarakat.

Pemerintah juga memperoleh manfaat karena kegiatan pertambangan dapat diarahkan ke sistem yang lebih tertib, terukur, dan dapat diawasi.

Janji Kepastian Jangan Berhenti pada Peta

Penetapan WPR menjadi salah satu bagian penting dalam menjawab persoalan tersebut.

Namun masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar peta.

Mereka membutuhkan proses yang dapat dipahami.

Jika sebuah wilayah dinyatakan masuk dalam WPR, masyarakat perlu mengetahui tahapan berikutnya. Bagaimana memperoleh IPR? Apa persyaratannya? Bagaimana pembagian atau pengelolaan wilayah? Bagaimana standar keselamatan? Bagaimana kewajiban terhadap lingkungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.

Sebab semakin panjang jarak antara kebijakan dan pemahaman masyarakat, semakin besar pula potensi munculnya kebingungan.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait memiliki peran penting untuk memastikan informasi tersebut tidak berhenti di meja birokrasi.

Regulasi sudah menyediakan kerangka.

Tantangannya adalah bagaimana kerangka tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan dan kepastian yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Di Balik Lumpur, Ada Persoalan Lingkungan

Pembicaraan mengenai pertambangan rakyat tidak akan lengkap tanpa membahas lingkungan.

Lumpur dan debu yang menjadi simbol kehidupan di kawasan tambang juga dapat menjadi pengingat bahwa aktivitas ekstraksi memiliki konsekuensi.

Perubahan bentang lahan, sedimentasi, kualitas air, stabilitas lereng, serta pengelolaan lubang bekas tambang merupakan persoalan yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, legalisasi aktivitas pertambangan tidak seharusnya dipahami sebagai izin untuk melakukan kegiatan tanpa batas.

Sebaliknya, legalitas justru dapat menjadi instrumen untuk memastikan aktivitas berlangsung berdasarkan aturan.

Dokumen pengelolaan WPR sendiri mencakup aspek teknis dan lingkungan. Bahkan dalam praktik penyusunan dokumen WPR, kajian dapat mencakup kondisi geologi, geoteknik, hidrologi, hidrogeologi, pemetaan wilayah, metode penambangan, keselamatan, serta reklamasi dan pascatambang.

Dengan kata lain, pertambangan rakyat yang legal seharusnya berjalan beriringan dengan tanggung jawab lingkungan.

Kepastian Hukum Juga Berarti Kepastian Masa Depan

Ada satu hal yang sering terlupakan dalam perdebatan mengenai pertambangan: masyarakat tidak hanya membutuhkan penghasilan hari ini.

Mereka membutuhkan kepastian untuk hari esok.

Seorang pekerja tambang tentu ingin tahu apakah pekerjaannya dapat terus dilakukan secara legal.

Keluarga penambang ingin mengetahui apakah sumber penghasilan mereka dapat dipertahankan.

Pelaku usaha di sekitar kawasan tambang ingin mengetahui apakah aktivitas ekonomi akan memiliki masa depan.

Pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian agar kebijakan pembangunan dapat disusun berdasarkan kondisi yang jelas.

Karena itu, kepastian hukum seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian administrasi.

Kepastian hukum harus menghadirkan rasa aman, keteraturan, perlindungan, dan arah yang jelas bagi seluruh pihak.

Jangan Biarkan Masyarakat Berjalan di Ruang Abu-Abu

Ruang abu-abu adalah kondisi yang paling rawan.

Ketika masyarakat tidak mendapatkan kejelasan mengenai status suatu wilayah, prosedur perizinan, atau tahapan kebijakan, mereka dapat terjebak dalam ketidakpastian.

Di satu sisi ada kebutuhan ekonomi.

Di sisi lain ada tuntutan hukum.

Sementara waktu terus berjalan.

Karena itu, transparansi menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan WPR.

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses penetapan wilayah, status administrasi, persyaratan perizinan, serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Pemerintah pun memiliki kesempatan untuk membangun kepercayaan melalui komunikasi yang terbuka dan konsisten.

Sebab kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang tertulis dalam peraturan.

Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang dapat dipahami dan dilaksanakan.

Menagih Kepastian, Bukan Menolak Aturan

Pada akhirnya, tuntutan kepastian hukum dari masyarakat pertambangan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai penolakan terhadap aturan.

Justru sebaliknya.

Kepastian hukum dapat menjadi jalan agar masyarakat dan pemerintah memiliki pijakan yang sama.

Masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya.

Pemerintah memperoleh instrumen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Lingkungan memperoleh perlindungan melalui standar pengelolaan yang lebih jelas.

Sementara ekonomi lokal mendapatkan peluang untuk bergerak dalam kerangka yang lebih tertib.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sendiri menempatkan pengaturan perizinan pertambangan rakyat sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pertambangan mineral dan batubara, sekaligus memperkuat aspek lingkungan, pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat.

Artinya, tantangannya bukan lagi sekadar apakah pertambangan rakyat memiliki tempat dalam sistem hukum.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa efektif aturan tersebut hadir di lapangan?

Dari Debu Menuju Kepastian

Debu mungkin akan terus beterbangan.

Lumpur mungkin masih akan melekat di sepatu para pekerja.

Suara mesin mungkin tetap menjadi bagian dari keseharian kawasan pertambangan.

Namun di balik semua itu ada harapan yang jauh lebih besar daripada sekadar mendapatkan hasil tambang.

Ada harapan untuk bekerja secara legal.

Ada harapan untuk mendapatkan perlindungan.

Ada harapan agar lingkungan tetap terjaga.

Dan ada harapan agar anak-anak mereka kelak tidak hanya mewarisi tanah yang pernah ditambang, tetapi juga masa depan yang lebih baik.

Karena itu, menagih kepastian hukum bukan berarti meminta aturan dikesampingkan.

Justru kepastian hukum berarti meminta aturan dijalankan secara jelas, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

WPR pada akhirnya bukan hanya tentang wilayah di atas peta.

Ia adalah tentang manusia yang hidup di sekitarnya.

Tentang ekonomi keluarga.

Tentang lingkungan.

Tentang keselamatan.

Dan tentang bagaimana kekayaan alam benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa meninggalkan persoalan baru bagi generasi berikutnya.

Di balik lumpur dan debu, masyarakat tidak hanya sedang mencari mineral. Mereka sedang mencari kepastian tentang masa depan.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow