Boltim, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat melalui percepatan sertifikasi tanah.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan puluhan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kecamatan Modayag, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Modayag itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penataan administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Pemerintah Kabupaten Boltim melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M., mengatakan kepemilikan sertifikat tanah memiliki arti penting karena menjadi bukti hukum yang sah atas hak masyarakat terhadap lahan yang dimiliki.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menguasai tanah secara turun-temurun namun belum memiliki dokumen legal yang dapat melindungi hak kepemilikannya.
“Melalui Program PTSL, pemerintah hadir memberikan solusi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat bukan hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Oskar Manoppo.
Ia menambahkan, legalitas tanah juga menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Boltim terus membangun kolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa agar target sertifikasi tanah dapat tercapai secara bertahap di seluruh wilayah.
Menurut Bupati Oskar Manopo, administrasi pertanahan yang tertib akan memberikan dampak positif terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, hingga mengurangi potensi konflik atau sengketa lahan di tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL maupun layanan pendaftaran tanah lainnya.
Ia mengimbau warga yang hingga kini belum memiliki sertifikat agar segera mengurus legalitas tanahnya sehingga memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
“Kami berharap masyarakat tidak menunda pengurusan sertifikat. Semakin cepat didaftarkan, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki,” katanya.
Usai penyampaian sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada sejumlah warga penerima manfaat.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Oskar Manoppo bersama jajaran pejabat yang hadir sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan program sertifikasi tanah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 58 sertifikat tanah berhasil diserahkan kepada masyarakat. Rinciannya meliputi 14 bidang tanah di Desa Modayag Tiga, 23 bidang di Desa Liberia, serta 21 bidang di Desa Purworejo Timur.
Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengelola aset yang dimiliki sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi keluarga melalui pemanfaatan sertifikat sebagai agunan usaha sesuai ketentuan perbankan.
Kegiatan penyerahan sertifikat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama para asisten, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim, Kepala Dinas Perkimtan, Camat Modayag, Camat Modayag Barat, Camat Moat, para kepala desa dari wilayah penerima program, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan dialog interaktif antara masyarakat dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim.
Dalam forum tersebut, warga memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan pertanahan, mulai dari mekanisme pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga prosedur pengurusan sertifikat secara lebih rinci.
Melalui Program PTSL yang terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berharap semakin banyak masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di masa mendatang.
















