KUBU RAYA, PilarAktual.Com – Selama bulan Juli-Agustus 2022 Polres Kubu Raya berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus. Salah satunya sindikat judi online yang marak beroperasi di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Dari pengungkapan sindikat judi online itu, polisi berhasil menangkap delapan orang pelaku yang diduga sebagai operator dari situs akun judi online yang ada.
Selain menangkap delapan orang operator, Sat Reskrim Polres Kubu Raya juga menyita barang bukti berupa tujuh monitor komputer, delapan unit CPU, tiga unit modem WiFi induk, satu unit server Houk, tujuh unit mouse komputer, tujuh unit keyboard komputer dan satu unit mikrotik induk.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, selama bulan Juli-Agustus ini pihaknya berhasil mengungkap sebanyak tiga buah kasus diantaranya kasus judi online dengan tersangka sebanyak delapan orang, kasus penganiayaan ringan dengan satu orang tersangka serta kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berjumlah enam orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,11 Gram.
“Ada tiga kasus yang berhasil diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kubu Raya selama bulan Juli-Agustus 2022 ini,” jelas Kapolres saat konfrensi pers, Rabu 24 Agustus 2022.
Untuk tujuh tersangka judi online pasal yang disangkakan yaitu, pasal 45 Ayat 2 No. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 300 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Sementara untuk satu orang tersangka akan dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya para tersangka judi online ditahan di Polsek Sungai Raya dan para tersangka narkoba ditahan di Polsek Sungai Ambawang.(Mia)
















