Kalbar

BPD Kantor Desa Sungai Raya Seleggarakan Rapat Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2022

430
×

BPD Kantor Desa Sungai Raya Seleggarakan Rapat Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, PilarAktual.Com – Rapat penetapan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) di kantor Desa sungai Raya Jalan Adisucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Rabu 15/62022.

Rapat di buka oleh Dra. Wardalena, MM Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) dan mengatakan, musyawarah ini adalah merupakan lanjutan rapat APBDesa bulan Februari 2022 yang lalu, waktu perumusan RPJMDesa. Oleh karena ada perubahan, maka kita selenggarakan pada hari ini.jelasnya

Yang jelas tujuan kita tidak ada lain, agar anggaran ini lebih jelas digunakan dalam perubahan idan bagaimana kita untuk memajukan desa ini, “ucapnya.

Dalam rapat ini dihadiri Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua LPMD dan anggota, Ketua RT, PLT Ketua RT, TP-PKK Desa Sungai Raya serta Toko Masyarakat Desa Sungai Raya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai, Polres Kubu Raya Kedepankan Edukasi Bukan Sekadar Tilang

Selesai musyawarah. Kepala Kantor Desa Sungai Raya Pitut Dwii Yugono, SE menjelaskan dan membenarkan, bahwa musyawarah ini merupakan rapat perubahan penetapan anggaran APBDes 2022 untuk menjelaskan kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Daerah.

Hal ini Kenapa kita adakan musyawarah, karena ada kenaikan besar beban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ditanggung Desa sebesar 1 % dan dari tahun lalu dari 10 % menjadi 11 %, Pajak Penghasilan (PPH 1,5 %), jadi totalnya 12,5 % tahun lalu PPH 11,5 %.

Kemudian penyedia barang yang ada di desa yang sudah melakukan kerja sama dengan desa, penyediaan barang yang dibutuhkan desa administrasi dan lain-lain, itu menyampaikan kepada pemerintahan desa banyak terjadi kenaikan harga-harga, diantaranya harga semen, pasir, besi, batu, ATK, ini sangat jauh perubahannya, terangnya

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

Bila mana tidak dilakukan perubahan dalam standard harga yang baru. Desa tidak bisa akan melakukan dalam hal kegiatan pembangunan di tahun anggaran 2022 sehubungan adanya peningkatan harga tadi.

Sementara APBDesa kita masih menggunakan standard yang lama, desa tidak bisa melakukan volume kegiatan sepertinya penundaan.

Jika tidak ada perubahan kenaikan harga desa akan melanjutkan pembangunan. Tadi sudah disepakati ada 5 dusun, RW, RT, bahwa tadi setujui.pungkas nya (Mia)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow