Kotamobagu, PilarAktual.com – Pria Asal Boltim di Ringkus Team Resmob Polres Kotamobagu karena di duga memiliki, membawa atau menguasai senjata tajam (sajam) tanpa ijin.
Hal itu disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK. Saat memimpin Press Conference, Senin (6 juli 2022).
Kapolres Irham Halid menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/357/SPKT/RESKOTAMOBAGU/POLDA SULUT, Tanggal 3 Juni 2022.

“Tersangka di tangkap di jalan Raya kelurahan Mongkonai, Kotamobagu Barat. Pelaku, Noldy Viko Tulalo laki-laki 48 tahun Minahasa Mongondow, Desa Bangunan Wuwuk Kecamatan Modayag barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pada hari Kamis, 02 Juni 2022, pada saat melaksanakan operasi rutin kepolisian di wilayah hukum Polres Kotamobagu tepatnya di jalan raya kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat dan Terjaring Razia dari Team Resmob Polres Kotamobagu,” Terang Kapolres.
Selanjutnya,” Pada pukul 23:30 WITA, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil Honda Brio dengan nomor polisi DB 1406 DH yang di kendarai oleh Noldy Viko Tulalo perjalanan dari kota palu provinsi Sulawesi tengah menuju kota-kotamobagu.
Saat itu Team Resmob Polres Kotamobagu menemukan senjata tajam (Sajam) di dalam mobil tersebut. Selanjutnya Noldy Viko tulalo, bersama barang bukti dibawa kemako polres Kotamobagu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkapnya.
Barang bukti, sebila senjata tajam jenis pisaw badik terbuat dari besi warna kuning, memiliki gagang kayu warna coklat. Dengan panjang keseluruhnya sekitar 24.5 cm, panjang mata pisaw 21 cm dan ujungnya runcing. Serta memiliki sarung terbuat dari kardus yang di lilit dengan lakban itam.
Sebila parang terbuat besi biasa dengan sarung terbuat dari kayu. Dan satu unit mobil Honda Brio warna Abu-abu dengan nomor polisi DB 1406 DH.
Saat ini pelaku di jerat Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penulis: Stinki Mamonto
















