Berita UtamaPemerintahanPeristiwaSulawesi Utara

Batalkan Kenaikan PKB 2026, Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Kebijakan Pajak Pro Rakyat

533
×

Batalkan Kenaikan PKB 2026, Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Kebijakan Pajak Pro Rakyat

Sebarkan artikel ini
Apresiasi Publik Menguat atas Kebijakan Pajak Pro Rakyat Gubernur Sulut
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling.

Manado, PilarAktual.com – Langkah tegas Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, dalam membatalkan rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai apresiasi luas dari masyarakat.

Kebijakan ini dinilai mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap rasa keadilan serta kondisi ekonomi warga Sulawesi Utara yang masih dalam tahap pemulihan.

Gubernur yang akrab disapa YSK itu menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan strategis yang diambil pemerintah provinsi.

Hal tersebut disampaikan Yulius saat mengumumkan kebijakan baru terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kabar baik bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Saya telah menetapkan sejumlah kebijakan penting terkait PKB demi memberikan kemudahan dan keadilan bagi rakyat,” ujar Yulius.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pembongkaran Atap Rumah Edi Harahap Demi Wujudkan Hunian Layak

Kebijakan pertama yang diumumkan adalah keringanan pokok PKB sebesar 25 persen untuk tahun 2026.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Langkah tersebut dinilai signifikan dalam menjaga daya beli warga, khususnya kelompok pekerja dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada kendaraan pribadi untuk mobilitas harian.

Selain itu, Gubernur Yulius juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dibebani pajak tambahan.

Menurutnya, pajak progresif kerap menjadi beban administratif yang tidak selalu sejalan dengan kemampuan ekonomi riil wajib pajak.

Kebijakan ketiga yang tak kalah penting adalah pembebasan pokok PKB selama satu tahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Alat Berat Terus Bekerja, TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Tingkatkan Jalan Penghubung Aek Batu–Pinang Damai

Pemerintah Provinsi Sulut pun mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut agar segera mengurus proses mutasi di Kantor Samsat setempat.

Langkah ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi serta memperkuat basis data kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.

Pengamat kebijakan publik menilai keputusan Gubernur Yulius sebagai bentuk keberanian politik yang berpihak pada rakyat.

Di tengah tantangan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, kebijakan fiskal yang menekan beban masyarakat dianggap tepat sasaran.

Dengan tiga kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta menciptakan iklim pemerintahan yang adil dan responsif.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Gotong Royong Perbaiki Dinding Rumah Ibu Heni, Wujudkan Hunian yang Lebih Layak

Gubernur Yulius pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih maju dan sejahtera bagi semua.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow