BATU BARA, PilarAktual.com – Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si. menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Barang atas pelepasan sebagian lahan HGU dari PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Penandatanganan digelar di Ruang Kerja Bupati, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (24/4/2026). Bupati didampingi Wabup Syafrizal, S.E., M.AP., Plh. Sekda, para asisten, tenaga ahli, pimpinan OPD terkait, serta jajaran manajemen PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.
Solusi 16 Tahun Tanpa TPST
Bupati Baharuddin menyebut hibah ini jadi terobosan penting. “Sejak pemekaran, Kabupaten Batu Bara belum memiliki tempat pemrosesan akhir maupun TPST yang representatif. Dukungan PT Bakrie ini solusi penting untuk pengelolaan sampah yang layak dan berkelanjutan,” tegasnya.
Saat ini Pemkab Batu Bara tengah mengusulkan pembangunan TPST ke Kementerian PUPR. Syarat utama ketersediaan lahan kini sudah terpenuhi lewat hibah tersebut.
Bukan Sekadar Tempat Buang Sampah
Melalui Dinas Perkim LH, Pemkab telah menyusun studi kelayakan. Tahun ini dilanjut dokumen lingkungan, Detail Engineering Design (DED), serta perencanaan teknis dan manajemen persampahan.
Bupati menegaskan TPST akan mengubah paradigma lama. “TPST bukan sekadar tempat pembuangan, tetapi pusat pengolahan sampah modern. Sampah dipilah, didaur ulang, dan dikelola dengan teknologi yang lebih baik. Kita tinggalkan sistem ‘kumpul-angkut-buang’,” jelasnya.
Ia juga mengajak warga aktif jaga kebersihan. “Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya dari fisik, tapi dari kesadaran dan kedisiplinan kita semua. Ini milik bersama, untuk Batu Bara yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkas Bupati.
















