PILARAKTUAL.COM, BOLTIM – Aktivitas pertambangan liar nampaknya masih marak dilakukan diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Meskipun sudah ada penindakan dari pihak Kepolisian pada lokasi pertambangan ilegal, namun kali ini ada 17 hektare lahan di perkebunan Ambolong, Desa Molobog Barat (Molbar), Kecamatan Nuangan, murni dijadikan lokasi pertambangan ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Salah satu pengawas lokasi pertambangan, Arman, saat dikunjungi sejumlah wartawan mengatakan, lokasi pertambangan ilegal tersebut sejatinya sudah berjalan sekitar 1-2 bulan ini.
Menurutnya, sejak dibukanya pertambangan tersebut belum pernah ada kunjungan dari pihak kepolisan. Untuk itu aktivitas terus berjalan dengan aman, tanpa adanya pemberhentian ataupun penutupan pada lokasi pertambangan yang berkedudukan diantara wilayah hukum Desa Molobog Barat dan Desa Bai, Kecamatan Nuangan.
“Aktivitas kami belum lama, dan tentunya belum diketahui oleh pihak kepolisian. Harapan kami, ini akan terus berjalan sampai kami bisa kantongi izin resmi dari pemerintah pusat,” ujar salah satu pengawas pertambangan.
Sebagaimana pantauan awak media, pada Kamis (13/10/2022), di lokasi pertambangan ilegal tersebut, dijelaskannya bahwa aktivitas pertambangan sudah mendapat persetujuan dari pemerintah desa setempat. Dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Molobog Barat melalui Sangadi sudah menerima pembayaran dari hasil penjualan tanah, sementara Sangadi Desa Bai sudah menyetujui untuk pinjam pakai jalan perkebunan sebagai penghubung ke lokasi pertambangan.
“Kalau Sangadi Molobog Barat pasti tahu akan aktivitas ini, sebab ada bukti jual beli tanah yang disaksikan oleh Sangadi Lukman Mamonto. Begitu juga Sangadi Bai yakni Hamdi Lamulata, sudah setuju untuk pinjam pakai jalan perkebunan dan terdapat pula ganti rugi lokasi perkebunan warga yang dibebaskan oleh kami untuk pembuatan akses jalan menuju lokasi pertambangan,” katanya.
Pria bertubuh kekar ini pun menyebutkan, bahwa ada sekitar 17 hektare lahan perkebunan yang sudah dibeli oleh pengusaha tambang bernama Bagus (pengusaha asal Jakarta), kepada pemilik lahan bernama Husen Ibrahim, yang merupakan penduduk Kota Kotamobagu.
Menurutnya, semua lahan yang sudah dibeli itu, nantinya akan dijadikan sebagai lokasi pertambangan, andai semua lahan yang sudah dibeli itu, memiliki kandungan emas.
“Untuk lokasi ini luas keseluruhannya sekitar 17 hektare. Pak Bagus membelinya seharga Rp 2,4 miliar kepada pemilik lahan bernama Husen yang berdomisili di Kotamobagu. Nantinya semua lokasi ini akan dijadikan lokasi pertambangan, andai semua areal ini ada kandungan emasnya,” terangnya.
Terkait dengan izin pertambangan, Ia menjelaskan, bahwa dirinya hanya ditugaskan untuk menjaga lokasi pertambangan tersebut. Menurut keterangannya, aktivitas pertambangan itu sejatinya dalam proses penerbitan izin di Kementrian.
“Pada prinsipnya saja hanya menjaga. Kalau tidak salah, areal ini sedang dalam proses penerbitan IUP dan WIUP di Kementrian,” katanya.
Sementara itu, Sangadi Molobog Barat Lukman Mamonto saat ditemui dikediamannya mengaku, bahwa pihak Pemdes mengetahui akan jual beli lahan senilai Rp 2,4 miliar itu. Akan tetapi, kata Lukman, yang disampaikan ke Pemdes untuk nilai transaksinya hanya Rp 1 miliar.
“Untuk jual beli lahan ada akta jual belinya. Kami menengahi itu karena pemilik lahan mengantongi sertifikat kepemilikan. Kalau tidak salah nilai jual belinya sekitar Rp 2,4 miliar, tetapi yang disampaikan ke desa hanya Rp 1 miliar,” aku Lukman.
Dia pun mengaku, dari transaksi jual beli itu pihak Pemdes Molobog Barat telah menerima pembayaran sekitar Rp 50 juta yakni 5 persen dari hasil penjualan tanah. Selain itu, pihak Pemda juga telah menerima BPHTB yang menurut pembeli lahan sudah dibayarkan ke kas daerah.
“Biasanya untuk jual beli lahan, Pemdes berhak mendapatkan 5 persen, dan kami sudah terima danyanya sekitar Rp 50 juta. Sesuai informasi dari pembeli mereka juga sudah membayar BPHTB ke Pemda Boltim,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, Sangadi Molobog Barat menampik bahwa dirinya tidak mengetahui akan aktivitas ilegal mining yang nyatanya sudah melakukan pengerusakan lahan menggunakan alat berat jenis eksavator.
“Yang jelas kami dari Pemdes Molobog Barat hanya mengurus jual beli lahan saja, karena perkebunan itu merupakan hak milik dari pak Husen Ibrahim. Atas dasar itu, kami menyetujui untuk membuat akta jual beli. Untuk urusan ada pembukaan tambang dilokasi perkebunan Ambolong itu, jujur kami tidak tahu,” pungkas Lukman.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Boltim AKBP. I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resort Kriminal (Reskrim) Polres Boltim, Iptu. Yus Tompoh, SH, saat dikonfirmasi akan menindak tegas akan aktivitas pertambangan ilegal yang berlokasi diperkebunan Ambolong, Desa Molobog Barat.
Kata Yus, pihaknya akan turun ke lokasi untuk melakukan penindakan berupa penutupan terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Boltim.
“Untuk aktivitas pertambangan ilegal di Desa Molobog Barat, sudah ada laporan masyarakat ke pihak Polres Boltim. Saya sudah laporkan ke pak Kapolres, untuk selanjutnya akan dilakukan penindakan, pungkas Kasat Reskrim Polres Boltim. (Billy)
















