Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta pejabat Pemkab dan perwakilan DPRD Bolmong.
Turut hadir pula Asisten II Setda Bolmong Renti Mokoginta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aldy Pudul, Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan, serta sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu, seluruh unsur Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang semakin marak di kawasan Potolo. Aktivitas tersebut dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan bahkan menggunakan alat berat di kawasan yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, menegaskan bahwa hasil rapat Forkopimda menyimpulkan aktivitas di Potolo jelas melanggar hukum.
“Iya, Pemkab Bolmong bersama Forkopimda telah melakukan rapat khusus membahas pertambangan di wilayah Potolo. Kesimpulannya, aktivitas di sana ilegal,” ujarnya.
Adapun hasil Rakor menetapkan lima poin penting sebagai tindak lanjut:
- Aktivitas pertambangan di Perkebunan Potolo dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin.
- Lokasi tambang berada di kawasan APL.
- Kegiatan tambang melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat tanpa izin.
- Forkopimda akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang.
- Pemkab Bolmong akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kementerian terkait untuk langkah hukum serta pengawasan lanjutan.
Dalam waktu dekat, tim gabungan Forkopimda dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi aktual dan menindaklanjuti hasil keputusan tersebut.
















