Pilaraktual.Com- abuhanbatu – Polres Labuhanbatu menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dalam rangka penilaian maladministrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu Rabu (7/10/2026).
Kegiatan dihadiri Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., bersama sejumlah pejabat utama dan personel yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan penilaian dan pengecekan terhadap sejumlah layanan kepolisian, di antaranya pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penilaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan, transparan, profesional, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan Kepolisian.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H. menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan.
“Kami menyambut baik kegiatan penilaian ini sebagai bagian dari evaluasi dan masukan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap masukan menjadi bahan perbaikan agar pelayanan Kepolisian semakin mudah, cepat, transparan dan humanis,” ujar Wakapolres.
Polres Labuhanbatu juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan integritas, profesionalisme dan kepentingan masyarakat, sehingga kehadiran Polri dapat benar-benar dirasakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik.(admin)
















