LABUHA, PilarAktual.com- Akademisi Universitas Khairun Ternate Dr. Muamil Sunan kembali menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara Dr. Muhammad Agus Umar yang tidak mengindakan instruksi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Sorotan ini diungkapkan Dr. Muamil Sunan melalui rilis resminya kepada sejumlah awak media pada, Sabtu (11/05/24)
Muamil Sunan mengatakan, sebelumnya ada pernyataan resmi dari Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, bahwa, apabila seseorang sedang menjabat Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, dan Bupati atau Wakil Bupati, kemudian kembali mencalonkan diri di pilkada 2024, wajib mundur dari jabatannya.
Namun, hal ini berbeda pendapat dengan apa yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar, menjelaskan bahwa, Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai bupati definitif tidak mundur, namun cuman cuti. Ketua KPU Halsel merujuk pada Undang” No 10 thn 2016 tentang pilkada pasal 70 ayat (3).
“Apa yang disampaikan ketua KPU RI harusnya menjadi rujukan bagi ketua KPU di semua Daerah sebagai bentuk instruksi yang wajib dijalankan. Mengingat, pernyataan ketua KPU RI di media bukan sekedar guyonan yang dianggap sepele oleh ketua KPU Kabupaten Halsel,” Ungkap Akademisi Universitas Unkhair Ternate itu.
Muamil menjelaskan, Masyarakat tentunya sangat menginginkan adanya proses pemilihan kepada daerah yang demokratis dan transparan, sehingga ketua KPU Kabupaten Halnahera Selatan harusnya, menjalankan himbauan ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sehingga proses pilkada bisa berjalan sehat dan akuntabel.
Menurutnya, Pernyataan Ketua KPU Halsel dengan merujuk pada UU No 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (3) bahwa Bupati Bassam Kasuba tidak harus mundur namun hanya mengajukan cuti selama masa kampanye.
Namun bagi Muamil, dalam UU tersebut secara tegas juga dijelaskan bahwa kepala daerah (incumbent) harus menjalani cuti diluar tanggungan negara, dan dilarang gunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Dijelaskan Muamil, Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, yang telah diresmikan, kepala daerah Incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali harus mengambil langkah yang berani. Mereka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah sebelum nama mereka masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“PKPU nomor 10 tahun 2023 ini, berlaku untuk semua kepala daerah Incumbent baik, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Ini adalah langkah yang ditujukan untuk memastikan integritas dalam proses pemilihan untuk memberikan peluang yang adil bagi calon-calon kepala daerah baru,” Jelas pria Alumni Universitas Brawijaya Malang itu.
Bagi Muamil, Pengenalan aturan dalam hal ini PKPU nomor 10 tahun 2023, bertujuan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan dalam proses Pilkada 2024 dan untuk memenuhi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
“Ini adalah langkah penting dalam membangun sistem politik atau demokrasi yang lebih kuat dan akuntabel di semua daerah khususnya di Indonesia,”Pungkasnya. (*)
















