KUBU RAYA, PilarAktual.Com – Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, SE, M.Sos., mendatangi dan menegur langsung pemilik kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kabupaten Kubu Raya.
Tindakan tersebut dilakukan karena parkir kendaraan di badan jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Teguran itu disampaikan saat Bupati Sujiwo melintas di Jalan Serdam yang saat ini telah ditata dengan rapi oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan yang lebih baik bagi Masyarakat, Jumat (23/10/2026).
Namun, kondisi jalan yang telah ditata tersebut justru dimanfaatkan untuk parkir kendaraan. Akibatnya, ruang jalan menjadi terganggu dan pengguna jalan lainnya harus berbagi ruang dengan kendaraan yang berhenti atau terparkir di sepanjang ruas tersebut.
Bupati Sujiwo mengingatkan bahwa jalan umum bukan tempat untuk memarkir kendaraan secara sembarangan. Menurutnya, fasilitas jalan dibangun untuk menunjang mobilitas masyarakat, sehingga penggunaannya harus tetap memperhatikan ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan bersama.
Ia menegaskan, penataan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah harus diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Jalan umum bukan tempat parkir kendaraan. Ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan harus diutamakan,” tegas Sujiwo.
Menurutnya, parkir kendaraan di sepanjang Jalan Serdam tidak hanya mengurangi ruang gerak kendaraan lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika arus lalu lintas sedang ramai.
Sujiwo menilai, upaya pemerintah menata jalan agar lebih tertib dan nyaman tidak akan berjalan optimal apabila masih ada pihak yang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan hak pengguna jalan lainnya.
Karena itu, ia meminta para pemilik kendaraan agar lebih disiplin dan tidak memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Dishub dan Satlantas Diminta Tegakkan Aturan
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Bupati Sujiwo meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir di sepanjang Jalan Serdam.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya secara tidak semestinya.
Penegakan aturan juga dinilai penting untuk memastikan jalan yang telah ditata pemerintah benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya, bukan justru menjadi lokasi parkir yang menghambat mobilitas masyarakat.
Bupati Sujiwo menegaskan bahwa kepentingan umum harus menjadi prioritas. Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses jalan yang aman, nyaman, dan lancar.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas. Sementara itu, instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penataan jalan harus diikuti dengan ketertiban bersama. Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat justru terganggu akibat parkir kendaraan yang tidak semestinya. (Mia/Tim).
















