Boltim, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai menjalani pemeriksaan kinerja pendahuluan terkait efektivitas manajemen aset daerah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk periode tahun 2025 hingga Semester I 2026.
Tahapan pemeriksaan diawali melalui entry meeting yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Boltim, Senin (31/8/2026).
Bupati Boltim Oskar Manoppo, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Argo V. Sumaiku hadir dalam kegiatan tersebut.
Pemeriksaan BPK ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset pemerintah daerah dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, aspek manajemen aset menjadi perhatian penting.
Pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang milik daerah, tetapi juga mencakup proses perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan hingga pengawasan terhadap aset yang dimiliki pemerintah.
Karena itu, pemeriksaan kinerja pendahuluan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana sistem pengelolaan aset di lingkungan Pemkab Boltim telah berjalan secara optimal.
Entry meeting tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., para asisten, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta sejumlah pejabat dan jajaran terkait.
Kehadiran para pejabat teknis tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah dalam mendukung proses pemeriksaan.
Data dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam proses evaluasi yang dilakukan auditor.
Pemeriksaan BPK juga diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset.
Dengan pengelolaan yang tertib, aset milik daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain aspek efektivitas, pengelolaan aset daerah juga dituntut memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Setiap aset pemerintah harus memiliki status dan pencatatan yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi Pemkab Boltim, pemeriksaan tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali berbagai aspek pengelolaan aset selama periode pemeriksaan.
Hasil evaluasi nantinya dapat menjadi bahan perbaikan terhadap sistem administrasi maupun pengelolaan barang milik daerah.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara tersebut sekaligus menegaskan pentingnya tata kelola aset sebagai salah satu bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Melalui proses pemeriksaan ini, Pemkab Boltim diharapkan mampu memperkuat pengelolaan aset agar semakin efektif, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.
















