NasionalPemerintahanPeristiwa

Menteri PPPA Bentuk Pokjapolnas, Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Revisi UU Pemilu

88
×

Menteri PPPA Bentuk Pokjapolnas, Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA Bentuk Pokjapolnas, Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Revisi UU Pemilu

Jakarta, PilarAktual.com – Upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik nasional kembali mendapat perhatian pemerintah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengukuhkan Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas) yang akan berperan memberikan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Pembentukan kelompok kerja tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan kepentingan dan perspektif perempuan tidak terlewat dalam proses penyusunan kebijakan politik dan kepemiluan.

Melalui Pokjapolnas, berbagai persoalan yang berkaitan dengan keterlibatan perempuan dalam politik akan dibahas secara lebih komprehensif.

Pembahasannya tidak hanya menyangkut jumlah perempuan yang tampil sebagai kandidat, tetapi juga mencakup tahapan penyelenggaraan pemilu hingga aspek perlindungan terhadap perempuan yang terjun ke dunia politik.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Buka Pelatihan K3 Scaffolding, Dorong Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal

Salah satu perhatian penting adalah memastikan perempuan memperoleh kesempatan yang setara sejak proses pencalonan.

Kesetaraan tersebut dinilai perlu didukung dengan sistem politik dan kepemiluan yang mampu membuka ruang partisipasi perempuan secara lebih luas.

Selain persoalan pencalonan, Pokjapolnas juga akan memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.

Hal ini penting karena kualitas proses pemilu turut menentukan sejauh mana perempuan dapat berpartisipasi dan memiliki peluang yang sama untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kekerasan politik berbasis gender.

Perempuan yang terlibat dalam politik dapat menghadapi berbagai bentuk tekanan, intimidasi, maupun kekerasan yang berkaitan dengan identitas gender mereka.

Karena itu, aspek perlindungan menjadi bagian penting dalam agenda Pokjapolnas.

Baca Juga :  Bupati Ronald Kandoli Kukuhkan Paskibraka Mitra 2026, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Lingkungan politik yang aman dan setara dinilai menjadi salah satu prasyarat agar perempuan dapat berpartisipasi secara optimal tanpa menghadapi hambatan yang bersumber dari diskriminasi maupun kekerasan berbasis gender.

Kementerian PPPA berharap keberadaan kelompok kerja tersebut dapat menjadi ruang kolaborasi untuk merumuskan masukan yang konstruktif dalam proses revisi UU Pemilu.

Masukan tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan yang mendukung partisipasi politik perempuan secara berkelanjutan.

Penguatan keterwakilan perempuan juga tidak semata-mata dipandang dari sisi angka.

Kehadiran perempuan di ruang politik diharapkan mampu membawa perspektif dan kebutuhan perempuan ke dalam proses perumusan kebijakan.

Dengan demikian, peningkatan partisipasi perempuan diharapkan berujung pada keterwakilan yang bermakna dalam lembaga politik dan proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI, Pemdes Bentenan Satu Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Gotong Royong

Pembentukan Pokjapolnas menjadi salah satu upaya untuk mendorong agar pembahasan mengenai perempuan dan politik tidak berhenti pada persoalan kuota.

Lebih jauh, kelompok ini diharapkan dapat ikut memperkuat ekosistem politik yang memberikan kesempatan, perlindungan, serta ruang yang setara bagi perempuan.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya memasukkan perspektif kesetaraan gender dalam pembahasan regulasi kepemiluan.

Dengan sistem yang lebih inklusif, perempuan diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam menentukan arah kebijakan publik dan pembangunan nasional.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 21 Agustus 2026.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow