Berita Utama

Personel Unit Reskrim Amankan Pria Diduga Lakukan Pengancaman Gunakan Senjata Tajam

84
×

Personel Unit Reskrim Amankan Pria Diduga Lakukan Pengancaman Gunakan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

METRORAKYAT. Com- Labuhanbatu – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhan batu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (22/7/2026).

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku berinisial EF (50) yang sedang berada di kediamannya.

 

Atas arahan Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim opsnal segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas mendapati pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan pengamanan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kepala UPTD Pelabuhan Panambuang dan Stafnya Diduga Pungutan Distribusi BBM

 

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap korban DPS (58) pada peristiwa yang terjadi di Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, pada 7 November 2024.

 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan  Sabu 5,88 gram dan Satu Buah Themask 

 

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional,” tegas Kasi Humas(admin).

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow