Berita UtamaHukum & KriminalInternasionalJawa TengahMaluku UtaraNasionalPemerintahanPurwakartaSulawesi UtaraSumatra Utara

Polres Halsel Diduga Beck-up Pemutan Tanah Ilegal di Desa Belang belang

132
×

Polres Halsel Diduga Beck-up Pemutan Tanah Ilegal di Desa Belang belang

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: (Pemuatan Tanah Ilegal di Pelabuhan Belang belang Malam Hari)
Foto Istimewa: (Pemuatan Tanah Ilegal di Pelabuhan Belang belang Malam Hari)

LABUHA, PA.com Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), kembali meluruskan dugaan tindak pidana pengambilan tanah secara ilegal di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu. Wahyu Heriyawan SH.MH kepada wartawan menyatakan, saat ini Polres Halsel mengambil langkah klarifikasi serta pengumpulan data di lapangan.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, aktivitas pengambilan tanah yang diberitakan saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan status perizinan, kepemilikan lahan, serta peruntukan material yang diambil.

“Sampai saat ini belum ditemukan adanya unsur tindak pidana yang dapat disimpulkan secara langsung,”ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, permasalahan yang muncul lebih mengarah pada aspek administrasi, khususnya terkait kelengkapan dokumen perizinan dan mekanisme koordinasi dengan pemerintah setempat. Oleh karena itu, penyelesaiannya terlebih dahulu akan ditempuh melalui mekanisme administrasi oleh instansi teknis yang berwenang.

Baca Juga :  Wabup Fredy Tuda Tinjau Gerakan Pangan Murah, Warga Mitra Antusias Berburu Sembako Murah

“Pengambilan tanah permukaan milik masyarakat untuk penghijauan, kami berkoordinasi dengan dinas DLH, terkait ijin SPPL, jika belum memiliki ijin SPPL maka lebih tepat disimpulkan sebagai pelanggaran administrasi lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLH untuk pembinaan dan penerapan sanksi administratif berdasarkan Pasal 82A UU PPLH jo. UU Cipta Kerja,”jelasnya.

Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesi (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hud kepada wartawan menyatakan, alasan Polres Halsel soal administrasi sangat keliru, karena pengambilan tanah sudah terjadi tanpa dokumen lengkap.

“Tanah yang diperjualbelikan tanpa dokumen lebgkap adalah kegiatan ilegal, olehnya itu Kapolda Malut sudah harus turun tangan, karena Kapolres Halsel dan jajaranya diduga telah masuk angin dan terkesan membecup pemuatan tanah ilegal di Desa Belang belang,”cetus Sarjan, Kamis (2/7/2026).

Sarjan menjelaskan, secara hukum di Indonesia, material tanah (seperti tanah urug atau tanah galian) dari lahan pribadi bisa diperjualbelikan. Namun, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai usaha pertambangan (bukan sekadar jual beli properti), sehingga wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Baca Juga :  Motivasi Siswa di MPLS, Bupati Baharuddin Soroti Pentingnya SDM Hadapi Bonus Demografi

Menurutnya, Undang-Undang nomor. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tanah urug atau tanah galian termasuk dalam golongan mineral bukan logam. Menggali dan menjualnya secara komersial tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum.

“Jika pengambilan material tanah menyebabkan kerusakan lingkungan, perubahan fungsi lahan secara ekstrem, atau mengganggu akses warga, maka bisa berhadapan dengan sanksi pidana,”jelasnya.

Sarjan menegaskan, sejak proses pengambilan tanah pada Mei lalu, Polres Halsel turun ke lokasi kemudian menghentikan aktivitas dan menyatakan sedang dilakukan Pulbaket atas dugaan pencurian tanah, namun tiba tiba pada Rabu 1 Juni, tanah yang sudah di isi ke dalam karung dengan jumlah kurang lebih 150 ton sudah dievaluasi dari lokasi di Desa Sumae ke prlabuhan Desa Belang belang untuk di muat ke Kapal Barebo.

Baca Juga :  HUT ke-18 Boltim, Bupati Oskar Manoppo Serukan Kolaborasi Wujudkan Lompatan Kemajuan Daerah

“Aktivitas pemuatan tanah ilegal masih berlangsung di Desa Belang belang, namun Polisi tidak berikan tindakan, bahkan terkesan melakukan pembiaran aktivitas pemuatan tanah ilegal ke kapal Barebo,”tegasnya.

Sarjan berharap, Kapolda Malut segera mengutus tim dari Polda Malut untuk turun memasang policeline terhadap aktivitas pemuatan tanah ilegal di Desa Belang belang dan aktivitas penggalian tanah di Desa Sumae.

“Kapolda harus mengevaluasi kinerja Kapolres Halsel, Kasat Reskrim dan Kasat Intel, karena disuga melakukan pembitan terhadap aktivitas pencurian tanah secara ilegal di Desa Sumae,”pungkasnya. (tim/red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow