Kalbar

Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

91
×

Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PilarAktual.Com – PT Jasa Raharja bekerja cepat untuk mencairkan santunan bagi korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Santunan diberikan kurang dari 24 jam setelah data korban meninggal diterima.

Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin kepada ayah korban, Haerusli pada Selasa (28/4).

Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K, diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, santunan merupakan hak para korban kecelakaan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Pemerintah berkewajiban memberikan hak tersebut kepada ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Nasional, RS Bhayangkara Tk. II Pontianak Dapat Apresiasi atas Pelayanan untuk Masyarakat

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Awaluddin.

Baca Juga:8 Barang yang Perlu Dibawa Jamaah Haji untuk Mencegah Heatstroke Selama Musim Haji

la menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan. Semua proses dilakukan semudah mungkin agar tidak menyulitkan ahli waris.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa (28/4) pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang. Terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja, Polsek Benua Kayong Sosialisasi kepada Peserta MPLS SMAN 2 Benua Kayong

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasa raharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp 40 juta.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasa raharja Putera hingga Rp 30 juta. (Mia)

Sumber: Humas Jasa Raharja

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow