BoltimPemerintahanPeristiwaSulawesi Utara

Bupati Oskar Manoppo Hadiri Penyerahan LHP BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

206
×

Bupati Oskar Manoppo Hadiri Penyerahan LHP BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Oskar Manoppo Hadiri Penyerahan LHP BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Manado, PilarAktual.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan berlangsung di Manado dan dihadiri sejumlah kepala daerah se-Sulawesi Utara.

LHP Kepatuhan Belanja Daerah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, kepada para kepala daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay, para bupati dan wali kota, pimpinan DPRD, Inspektur Daerah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Sulut.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional BPK RI terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk memastikan bahwa belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik.

Dalam sambutannya, Bombit Agus Mulyo menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP.

Ia mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap entitas pemeriksaan.

“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Seluruh kepala daerah wajib menyelesaikan tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima,” ujar Bombit.

Baca Juga :  Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu Bara Resmikan PUSTU Desa Gunung Rante

Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi BPK menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola keuangan daerah.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh pemerintah daerah dapat menjadikan LHP sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo menyampaikan bahwa LHP BPK memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

“Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Melalui rekomendasi BPK, kami dapat melakukan perbaikan konkret agar seluruh pelaksanaan belanja daerah berjalan sesuai ketentuan,” kata Oskar.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Boltim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  HUT ke-18 Boltim, Bupati Oskar Manoppo Serukan Kolaborasi Wujudkan Lompatan Kemajuan Daerah

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI sebagai bentuk kesungguhan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang patuh regulasi dan bertanggung jawab, demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Boltim,” pungkasnya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow