Kalbar

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Keselamatan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

305
×

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Keselamatan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – PT jasa raharja kalimantan barat melaksanakan sosialisasi keselamatan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Bertempat di ruang harmonis kantor pt jasa raharja jalan sultan Abdurrahman no.101 A kota pontianak.(24/Juli/25)

Adapun yang hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalbar, diwakili Kabid Pelayaran Dishub Prov. Kalbar, Sdr. HENDRIKUS HARTADI, S.Sos;Kepala Kantor Wilayah PT. Jasa Raharja Kalbar, Sdr. PANJI AKBAR NUR BANTEN, S.E., M.M., AAAIK., PIA,Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak diwakili Kabid ASDP (Angkutan Sungai, Danau & Penyeberangan), Sdr. ROHMAN S.ST.,M.T, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kubu Raya diwakili Kasi ASDP (Angkutan Sungai, Danau & Penyeberangan), Sdr. ADITYO ARYA PUTRA,Kepala Dinas Perhubungan Kab. Bengkayang diwakili Kabid LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Sdr. ALEXANDER H. HALOHO, Kepala Kantor KSOP Kelas I Pontianak diwakili Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli, Sdr. HENDRI, S.H., M.M,Kepala Kantor Basarnas Prov. Kalbar diwakili Kasubbag Umum Basarnas Kalbar, dr. IDHAM, Kepala Satuan Meteorologi IV Maritim Pontianak diwakili JFT Madya BMKG, Sdr. RANDY ARDIANTO, Direktur Polairud Polda Kalbar diwakili Kasubdit Patroli Dit Polairud Polda Kalbar, AKBP Y. ANDIS ARYA. PP, S.H., M.H, Kepala Unit Operasional & Humas Jasa Raharja Prov. Kalbar, Sdr. AGUS WIDYANTARAKetua DPD GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau & Penyeberangan) Prov. Kalbar, Sdr. AGUS TIANTO,Kasi ASDP (Angkutan Sungai, Danau & Penyeberangan) Dishub Prov. Kalbar, Sdr. ZULFIANSYAH, S.E
Kasi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dishub Prov. Kalbar, Sdr. SIGIT;
Perwakilan Staff Dishub Prov. Kalbar;
Perwakilan Staff Dishub Kota Pontianak;
Perwakilan Staff Dishub Kab. Kubu Raya;
Perwakilan Staff Dishub Kab. Bengkayang;
Perwakilan Staff KSOP Kelas I Pontianak;
Perwakilan Staff Meteorologi IV Maritim Pontianak;
Perwakilan anggota DPD GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau & Penyeberangan) Prov. Kalbar.

Dalam sambutan nya Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Barat, PANJI AKBAR NUR BANTEN, S.E., M.M., AAAIK., PIA menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk berkoordinasi dan membahas terkait keselamatan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang didalamnya mencakup armada, sarana prasarana, kondisi cuaca serta kegiatan operator dari jasa transportasi;

Baca Juga :  Usia ke-255, Pontianak: Tangguh Hadapi Tantangan, Bersahabat dalam Keberagaman

Dari stakeholder tidak bisa mencegah aktivitas masyarakat dalam kegiatan transportasi dan hanya dapat memfasilitasi, sehingga koordinasi dan monitoring perlu diperkuat;

Kaitan dengan tata kelola, ada beberapa yang harus diperkuat dalam tata kelola sebagai contoh adalah terkait perizinan, jangan sampai ketika terjadi permasalahan baru saling menyalahkan;

Data Manifest penumpang saat ini menjadi hal yang menjadi perhatian sebab beberapa waktu terakhir terdapat 3 kecelakaan transportasi air dan yang sangat memprihatinkan kejadian laka KMP. Tunu di Selat Bali (beberapa penumpang tidak terdaftar dalam manifest)

Diharapkan output dari kegiatan ini dapat menjadi rencana kerja kedepan, dengan fokus keselamatan sampai dengan perizinan yang diperlukan dan akan diteruskan kepada stakeholder terkait untuk dapat bersama sama mendukung optimalisasi keselamatan transportasi air di wilayah Prov. Kalbar. Ujar nya

Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja, Sdr. AGUS WIDYANTARA juga menyampaikan dasar hukum Jasa Raharja untuk melakukan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum berdasarkan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta PP turunannya. Penjaminan ini bersifat sosial dan wajib, dengan pendanaan dari iuran masyarakat (penumpang dan pemilik kendaraan);

Sampai dengan bulan Juni 2025 total santunan yang sudah disampaikan sebesar Rp 18.565.821.28, secara keseluruhan korban laka mengalami peningkatan 13,17% dari tahun sebelumnya, terang agus

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menekan dan mengurangi jumlah kecelakaan baik di darat maupun di air. Negara hadir melalui perpanjangan tangan Jasa Raharja terhadap kejadian kecelakaan baik bagi korban meninggal dan luka;

Kejadian yang paling tragis adalah KMP. Tunu, dengan jumlah penumpang yang cukup menonjol sebanyak 65 orang penumpang teridentifikasi data, Jasa Raharja wajib memberikan santunan terhadap para korban yang sudah teridentifikasi tersebut;

Baca Juga :  Polres Ketapang Terima Tim Itwasda Polda Kalbar dalam Audit Kinerja Tahap II TA 2026

Sampai saat ini tidak semua kapal di Kalbar terjamin oleh Jasa Raharja karena perizinan kapal yang belum ada, kemudian tidak ada data pembanding untuk kapal angkutan penumpang yang diperlukan sebagai acuan Jasa Raharja dalam melakukan penjaminan selain itu juga terdapat operator yang tidak menyetorkan iuran wajib secara tepat waktu.

Berkaca dengan kejadian KMP. Tunu bahwa terdapat beberapa penumpang yang tidak tercantum di manifest, hal tersebut dapat menyulitkan Jasa Raharja untuk melakukan identifikasi sebagai dasar pemberian santunan;

Kita berharap untuk wilayah Kalbar dapat melakukan mitigasi melalui pemilik kapal dan operator dengan mengarahkan nahkoda kapal untuk melengkapi semua ketentuan yang wajib dilengkapi sebagai langkah antisipasi terhadap kejadian-kejadian yang mungkin terjadi.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Pontianak, HENDRI, S.H., M.M, juga menyampaikan untuk saat ini KSOP sendiri terkait SPB baru melayani kapal penyeberangan komersil yang ada di wil Kalbar, untuk kapal penyeberangan sungai dan danau bulan Desember baru dialihkan ke KSOP.

Kasubdit Patroli Dit Polairud Polda Kalbar, AKBP Y. ANDIS ARYA. PP, S.H., M.H, menyampaikan berkaitan dengan regulasi angkutan sungai dan danau yang sebelumnya menjadi wewenang BPTD namun dengan terbitnya aturan baru sehingga di alihkan ke KSOP namun masih menunggu keputusan peralihan sampai dengan bulan Desember 2025, sehubungan dengan hal tersebut perlu kita samakan persepsi siapa bertanggungjawab dan kepada siapa.

AKBP Y. ANDIS ARYA. PP, S.H., M.H, juga menyarankan perlunya dibuat forum diskusi transportasi air dengan melibatkan semua stakeholder terkait dengan perwakilan operator jasa transportasi air guna membahas setiap permasalahan yang berkembang dan sebagai wadah untuk membahas tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi pada hari ini.

Baca Juga :  Bupati Sujiwo Turun Langsung Tertibkan Parkir di Serdam, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas

HENDRIKUS HARTADI, S.Sos selaku Kepala Bidang Pelayaran Dishub Prov. Kalbar mengatakan dalam rangka mencegah kecelakaan transportasi air, dari Dishub Prov. Kalbar sudah beberapa kali melakukan sosialisasi;

Sebagai informasi untuk beberapa titik sungai di wilayah Kalbar mengalami pendangkalan, berdasarkan data dari KSOP sampai dengan bulan Juli 2025 sudah 60 kali kejadian kapal kandas dan hal tersebut sangat memungkinkan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan di air;

Terkait pendangkalan sungai tersebut sudah kami teruskan ke Kementerian selain itu solusi untuk mengatasi pendangkalan sungai juga disambut baik oleh para pengusaha kapal untuk bersama sama mensupport melakukan pengurukan di sungai dengan tujuan demi kepentingan bersama.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Jasa Raharja bahwa kapal penyeberangan/bardan PT. Jembatan Nusantara lalai dalam menyetorkan iuran asuransi, oleh karena itu kami meminta kepada Jasa Raharja untuk mengirimkan surat terkait kelalaian tersebut sehingga dapat menjadi dasar untuk mendorong kapal penyeberangan PT. Jembatan Nusantara menyetorkan iuran asuransi.

Kasi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dishub Prov. Kalbar, Sdr. ZULFIANSYAH, S.E. menambahkan ada suatu permasalahan terkait regulasi penerbitan dokumen kapal angkutan sungai yang sebelumnya berada di BPTD namun kini dialihkan kembali ke KSOP.

Kaitan dengan hal tersebut tentu menjadi dilema bagi para pelaku usaha kapal angkutan sungai yang perizinan kapalnya sudah expired namun belum bisa melakukan perpanjangan di masa transisi peralihan kewenangan BPTD ke KSOP sampai dengan bulan Desember 2025.

Oleh karena itu diperlukan pemecahan masalah yang rill dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Serta mengharapkan agar KSOP Kelas I Pontianak mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk memberikan Pemda kewenangan menerbitkan SPB Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. (Mia)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow