Hukum & KriminalMitra

Pelaku Curanmor Belang Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan di Manado

602
×

Pelaku Curanmor Belang Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan di Manado

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor Belang Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan di Manado

Mitra, PilarAktual.com – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Polsek Belang menjemput seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pria berinisial A.M (20), warga Desa Buku Utara Jaga III, Kecamatan Belang, yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Maesa, Polres Bitung, pada Minggu kemarin.

Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro, SIK, mengungkapkan bahwa penjemputan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/29/IX/2024/SPKT/SEK BELANG/RES MITRA, yang dibuat pada 16 September 2024.

Pelapor, Nazar Restu Ramadhani Hullah, adalah warga Desa Ponosakan Belang, Jaga III, Kecamatan Belang.

Kronologi Penangkapan

Pada Minggu (5/1) sekitar pukul 17.00 WITA, anggota Polsek Belang menerima informasi dari Polsek Maesa terkait keberhasilan penangkapan pelaku.

Berdasarkan interogasi awal, A.M diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Belang.

Baca Juga :  Wakapolres Mitra Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Belang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Ronald Hariawang bergerak ke Polsek Maesa untuk menjemput pelaku.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Maesa setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku yang menjadi buruan kami telah diamankan,” kata Kapolres Eko Sisbiantoro.

Barang Bukti Ditemukan di Mapanget

Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku menjual kendaraan bermotor hasil curiannya di wilayah Paniki, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Tim Polsek Belang kemudian melanjutkan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Sepeda motor yang menjadi barang bukti ditemukan di Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan IV, Kecamatan Mapanget.

Kendaraan itu diketahui telah dibeli oleh seorang warga setempat.

“Kendaraan itu akhirnya diserahkan secara sukarela oleh pembeli kepada anggota Polsek Belang untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Ronald Kandoli Salurkan Bonus Atlet Rp300 Juta

Ancaman Hukuman

Pelaku A.M kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900.000.

Kapolres Mitra berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga barang berharga mereka, termasuk kendaraan bermotor.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa atau melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Mitra,” tutupnya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Operasi Sarang Narkoba di Kuala Bangka, Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria dengan Sabu 19,02 Gram