Berita UtamaHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi Lalu Lintas Harus Inovatif dan Dekat dengan Masyarakat

397
×

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi Lalu Lintas Harus Inovatif dan Dekat dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kapolri Serukan Inovasi di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Jakarta, PilarAktual.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran polisi lalu lintas pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September 2024.

Jenderal Sigit mengharapkan agar polisi lalu lintas terus berinovasi dan meningkatkan profesionalisme demi menjaga kedekatan dengan masyarakat.

“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/2024).

Dalam rangkaian peringatan ini, Jenderal Sigit mengingatkan kembali sejarah pembentukan polisi lalu lintas di Indonesia, yang dimulai pada 22 September 1955 melalui Order No 20/XVI/1955 oleh Kepala Jawatan Kepolisian Negara.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Lakukan Perataan Tanah dan Batu di Jalan Dusun Wonosari

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi Lalu Lintas Harus Inovatif dan Dekat dengan Masyarakat

Sejak saat itu, polisi lalu lintas terus hadir memberikan pelayanan guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (kamseltibcarlantas).

Jenderal Sigit juga menyoroti pentingnya inovasi di tengah tantangan masa depan.

Ia menekankan bahwa polisi lalu lintas harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman agar dapat terus melayani masyarakat dengan baik.

“Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Polantas Presisi hadir menuju Indonesia Maju,” ungkap Jenderal Sigit.

Pengembangan Aplikasi Traffic Attitude Record

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan memaparkan salah satu inovasi yang sedang dikembangkan, yaitu aplikasi “Traffic Attitude Record”.

Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat perilaku pengemudi di Indonesia, terutama terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.

Baca Juga :  Kodim 0209/Labuhanbatu Perkuat Ketahanan Pangan melalui Penyuluhan Pertanian di Asam Jawa

Data yang terkumpul nantinya akan menjadi acuan dalam pemberian dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Catatan perilaku pengemudi ini akan menjadi referensi bagi Korlantas. Setiap pelanggaran lalu lintas akan dicatat dan memengaruhi penggunaan SIM,” ujar Kakorlantas dalam sambutannya pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Setiap pengemudi, lanjut Irjen Aan, akan diberikan poin 12 saat mendapatkan SIM.

Poin tersebut akan dikurangi setiap kali pengguna jalan melakukan pelanggaran.

Pengurangan poin berkisar antara 1 hingga 12, tergantung dari tingkat kesalahan. Jika poin pengemudi habis, mereka tidak dapat memperpanjang SIM.

“Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 3 poin. Kecelakaan bisa mengurangi 8 hingga 12 poin, terutama bagi yang terlibat tabrak lari,” jelas Irjen Aan.

Baca Juga :  Wajah Tukirin Sumringah Melihat Rumahnya Mulai Dikerjakan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu

Selain itu, data dari aplikasi ini juga akan dijadikan rujukan oleh Bidang Intelkam dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dengan sistem ini, diharapkan para pelanggar lalu lintas bisa lebih jera.

“Catatan pelanggaran lalu lintas juga akan berpengaruh dalam penerbitan SKCK.

Jadi, pelanggaran lalu lintas akan masuk dalam catatan kepolisian,” tambah Kakorlantas Polri.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow