Halsel, PilarAktual.com – Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku Utara, Aziz Marsaoly, menyatakan bahwa tindakan Kabag Hukum dan Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKAD) Halsel dinilai berlebihan dan tidak masuk akal.
Menurut Aziz, langkah yang diambil oleh kedua pejabat tersebut tidak seharusnya terjadi karena tidak ada unsur kerahasiaan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan turunannya.
“APBD dan seluruh turunannya disetujui oleh pemerintah daerah sebagai perwakilan masyarakat, yaitu DPRD dan Bupati. Oleh karena itu, dokumen tersebut bukanlah rahasia publik,” ujar Aziz.
Dirinya menegaskan bahwa seluruh item dalam APBD sudah melalui proses pembahasan dan paripurna, sehingga tidak ada yang perlu dirahasiakan kecuali jika ada permasalahan dalam anggarannya.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa dokumen berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat perintah pembayaran dari dinas terkait dan seharusnya tidak menjadi dokumen rahasia, karena sudah diakses oleh seluruh dinas.
Lebih lanjut, Aziz mempertanyakan apakah dokumen tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan atau tidak.
“Jika dokumen itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan, maka tindakan melaporkan ASN tersebut ke pihak berwenang adalah langkah yang berlebihan,” tegas Aziz.
Selain itu, diri juga menambahkan bahwa setiap badan informasi atau instansi terkait, dalam hal ini BPKAD, seharusnya membuat daftar informasi publik yang mencakup dokumen mana saja yang masuk dalam pengecualian, lengkap dengan norma perundangan yang jelas.
Aziz juga mengingatkan pentingnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.
Sebagai mantan Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Aziz menambahkan bahwa sejauh ini belum ada kajian yang menentukan apakah dokumen SP2D termasuk dalam kategori dokumen pengecualian.
Ia mengingatkan bahwa mempermasalahkan dokumen publik seperti SP2D hanya akan menimbulkan polemik baru jika tidak dikelola dengan baik.
“Dokumen seperti SP2D tidak perlu dipermasalahkan jika memang bersifat publik, namun jika dianggap sebagai dokumen pengecualian, maka harus segera disusun daftar informasi publiknya,” pungkas Aziz Marsaoly.
















