Sadis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Halsel diduga kuat mencairkan Anggaran Makan Minum (Mami) Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Kepala Daerah (Wabup) senilai 1,4 Miliyar lebih.
Dugaan percairan anggaran Mami Bupati dan Wakil Bupati itu dilakukan pada akhir tahun 2023 lalu dan kuat dugaan tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Data yang dihimpun redaksi TelusurMalut, pada, Selasa (2/4/2024) ditemukan tertulis secara rincian Item-item anggaran makan minum (Mami) untuk Kepala Daerah, Wakil Kepada Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel sejak bulan November dan Desember tahun 2023.
Sementara pada bulan November tahun 2023, terdapat sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan oleh CV. RA alias Rizkia Andira dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A.
Kemudian di bulan Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia Andira pada tanggal 21 November 2023.
Kemudian, permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemda Kabupaten Halmahera Selatan bulan Desember 2023 sebesar Rp. 324.961. 960.00 juga oleh CV RA alias Rizkia Andira sesuai SPK No. 502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023.
Dengan demikian, maka permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda tahun 2023 sebesar Rp. 1.479.491.00.21 dengan periode pencairan dana untuk November 21 ke 12 Desember tahun 2023. Jika terhitung waktu baru 14 hari.
Terpisah, Salah satu sumber terpercaya saat dikonfirmasi prihal terkait mekanisme pencairan anggaran makanan dan minuman (Mami) mengatakan,
Kata dia, Kalau berdasarkan ketentuan dan mekanisme soal pencairan anggaran itu sah-saha saja. Tetapi, harus ada di jedah waktu minimal tidak dilakukan pencairan anggaran di bulan yang sama.
“Kalau saya pelajari pencairan anggaran ini sangat banyak, dengan waktu yang begitu singkat. Apalagi pencairan dilakukan pada bulan yang sama. Hal ini bisa-bisa bermasalah dan berindikasi korupsi,
“Tetapi itu masih ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat Penegak Hukum (APH) karena mereka lebih paham masalah ini,”Ungkap dia enggan disebutkan namanya. (*)
















