Berita UtamaHukum & KriminalMaluku UtaraPemerintahan

Dalam 14 Hari CV Rizkia Andira Diduga Cairkan Uang Mami Kepala Daerah Senilai 1,4 Miliyar

1688
×

Dalam 14 Hari CV Rizkia Andira Diduga Cairkan Uang Mami Kepala Daerah Senilai 1,4 Miliyar

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Ilustrasi

Sadis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Halsel diduga kuat mencairkan Anggaran Makan Minum (Mami) Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Kepala Daerah (Wabup) senilai 1,4 Miliyar lebih.

Dugaan percairan anggaran Mami Bupati dan Wakil Bupati itu dilakukan pada akhir tahun 2023 lalu dan kuat dugaan tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Data yang dihimpun redaksi TelusurMalut, pada, Selasa (2/4/2024) ditemukan tertulis secara rincian Item-item anggaran makan minum (Mami) untuk Kepala Daerah, Wakil Kepada Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel sejak bulan November dan Desember tahun 2023.

Sementara pada bulan November tahun 2023, terdapat sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan oleh CV. RA alias Rizkia Andira dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A.

Baca Juga :  Pembangunan MCK TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Mulai Berdiri Kokoh, Fasilitas Umum untuk Warga Segera Terwujud

Kemudian di bulan Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia Andira pada tanggal 21 November 2023.

Kemudian, permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemda Kabupaten Halmahera Selatan bulan Desember 2023 sebesar Rp. 324.961. 960.00 juga oleh CV RA alias Rizkia Andira sesuai SPK No. 502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023.

Dengan demikian, maka permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda tahun 2023 sebesar Rp. 1.479.491.00.21 dengan periode pencairan dana untuk November 21 ke 12 Desember tahun 2023. Jika terhitung waktu baru 14 hari.

Baca Juga :  Aksi Personel Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Copoti Papan Dinding Rumah Bapak Edi Harahap

Terpisah, Salah satu sumber terpercaya saat dikonfirmasi prihal terkait mekanisme pencairan anggaran makanan dan minuman (Mami) mengatakan,

Kata dia, Kalau berdasarkan ketentuan dan mekanisme soal pencairan anggaran itu sah-saha saja. Tetapi, harus ada di jedah waktu minimal tidak dilakukan pencairan anggaran di bulan yang sama.

“Kalau saya pelajari pencairan anggaran ini sangat banyak, dengan waktu yang begitu singkat. Apalagi pencairan dilakukan pada bulan yang sama. Hal ini bisa-bisa bermasalah dan berindikasi korupsi,

“Tetapi itu masih ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat Penegak Hukum (APH) karena mereka lebih paham masalah ini,”Ungkap dia enggan disebutkan namanya.  (*)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Kebersamaan dan Kekompakan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Rehat Sejenak untuk Kembali Bersemangat Membangun Rumah Pak Suroto