Maluku UtaraPemerintahan

Bawaslu Halsel Rekrut 897 Pengawas Tempat Pemungutan Suara

363
×

Bawaslu Halsel Rekrut 897 Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Halsel Rekrut 897 Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Foto Istimewa: (Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS)

PilarAktual.com – Untuk melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada saat hari pencoblosan pada Tanggal 14 Februari 2024. Bawaslu Halmahera Selatan, mulai melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Penerimaan berkas Pendaftaran oleh calon peserta telah dilakukan pada tanggal 2-6 Februari 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Halmahera Selatan menegaskan, saat ini Panwaslu Kecamatan melaksanakan rekrutmen pengawas TPS yang dimulai pada tanggal 2-6 Februari, dan sudah memasuki 3 hari penerimaan Berkas Pendaftaran.

Proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasn Pemilu Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang pembentukan dan Penggantian Antar waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Wabup Syafrizal Apresiasi Prestasi Tim Futsal Batu Bara dan Siap Dukung Berlaga di Tingkat Nasional

“Untuk itu Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan akan merekrut sebanyak 897 PTPS sesuai dengan kebutuhan TPS yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan,” Ungkap Ketua, Rais Kahar pada Kamis (4/1/2024).

Menurut Rais, berdasarkan Undang Undang Nomor. 7 Tahun 2017 disebutkan Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan demikian, masa kerjanya sekitar 1 Bulan.

Rais pun menambahkan, Tugas pengawas TPS sebagaimana diatur dalam ketentuan bertugas mengawasi Persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan perhitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

pengawas TPS juga berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga :  Hadiri Forum Bisnis dan Pelantikan BPD HIPKA Batu Bara, Bupati Baharuddin Tegaskan Generasi Muda Manfaatkan Potensi yang Ada

Pengawas TPS juga berkewajiban menyampaikan Laporan Hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada panwaslu kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Untuk Update data peserta yang mendaftar sebanyak 50 Orang dengan rincian Kecamatan Pulau makian 5 Orang, gane Timur 1 Orang, Makian Barat 2 Orang, Kayoa Selatan 8 Orang, kasiruta Timur 2 Orang, Bacan Timur 11 Orang, Botang Lomang 4 Orang, Mandioli Utara 1 Orang, gane Barat Selatan 7 Orang, Gane Barat Utara 3 Orang, Gane Timur Selatan 1 Orang, Bacan Barat 8 Orang, dan Bacan Timur Tengah 2 Orang sementara 17 Kecamatan sampai hari ke tiga pendaftaran belum ada pelamar yang mendaftar dianytaranya Kecamatan kayoa, gane Barat, Obi Selatan, Obi, Bacan, Kayoa Barat, Kayoa Utara, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Mandioli Selatan, Kepulauan Jouronga, Bacan Timur Selatan, Obi Barat, Obi Timur, dan Obi Utara.

Baca Juga :  Wabup Fredy Tuda Terima Kunjungan Kementerian ESDM, Bahas Penyelidikan Mineral Logam

”Saat ini masih minim pendaftar, untuk itu kepada warga masyarakat pemilih agar dapat berbartisipasi menjadi pengawas TPS. sampai penutupan pendaftaran semua kuota bisa terpenuhi sesuai jumlah TPS,”Pungkasnya. (HS)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow