Mitra, PilarAktual.com – Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Mitra) memberikan layanan bagi warga yang akan menggelar mudik pada hari raya Idul Fitri 1444 H, bisa menitipkan kendaraan bermotor di Polres atau Polsek yang ada di wilayah Minahasa Tenggara.
Adapun polsek yang bisa dititipkan kendaraan bermotor yakni Polsek Ratahan, Tombatu, Touluaan, Belang, dan Ratatotok.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Eko Sisbiantoro S.I.K, mengatakan, bahwa, bagi masyarakat yang akan menitipkan kendaraan bermotornya akan dibuatkan berita acara agar lebih aman.
“Ini dimaksud untuk mengantisipasi curanmor jelang hari raya Idul fitri 1444 H, di wilayah hukum Polres Mitra,”kata Kapolres.
Dilanjutkannya, penitipan kendaraan di Polres atau di Polsek tidak dipungut biaya alias gratis selama masyarakat lakukan mudik.
“Jadi tidak akan dipungut biaya sedikitpun bagi masyarakat pemudik menitipkan kendaraan bermotor,”ucap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, ini membuktikan bahwa Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Maka dari itu masyarakat untuk jangan kuatir selama mudik kendaraan di titip di Polres atau Polsek.
“Saya berharap masyarakat dapat membawa foto kopi KTP, STNK sebagai kelengkapan berkas jika kendaraannya akan dititip,”jelasnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan selamat melakukan mudik Lebaran dengan harapan jaga keamanan hati-hati dalam perjalanan dan tetap waspada.
















