Hukum & KriminalLabuhanbatuSumatra Utara

PT Pegadaian Kanwil 1 Medan Lakukan MOU Dengan Kejari Rantauprapat

411
×

PT Pegadaian Kanwil 1 Medan Lakukan MOU Dengan Kejari Rantauprapat

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, PilarAktual.com – PT Pegadaian Kanwil 1 Medan melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (5/4) di Aula Kejari Rantauprapat, jalan SM Raja Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kami (PT Pegadaian) berharap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bisa menjadi pengacara perusahaan, demi menjaga dan pemulihan aset-aset kredit milik Pegadaian khususnya di wilayah Area Rantau Prapat,” ujar Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil 1 Medan yang diwakili oleh Deputy Bisnis Area Rantau Prapat Dede Kurniawan sebelum melaksanakan penandatanganan MoU.

Dede Kurniawan mengungkapkan, PT Pegadaian adalah perusahaan milik plat merah BUMN yang dulunya dikenal sebagai usaha gadai. Namun seiring dengan perkembangan era digitalisasi, mendorong PT Pegadaian bertransformasi mengeluarkan beragam produk layanan pembiayaan modal usaha.

Baca Juga :  Wakapolres Mitra Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

“PT Pegadaian kini memiliki beragam produk pembiayaan modal usaha yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Dalam penyaluran kredit (pinjaman), PT Pegadaian menemukan kendala seperti kredit macet dari nasabah. Sehingga kami membutuhkan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan. Harapan kami sebagai pengacara negara, Kejari Labuhan Batu dapat membantu memulihkan aset-aset kredit Pegadaian khususnya di wilayah Rantau Prapat,” ucap Dede.

“Selain itu, diharapkan juga bantuan penyuluhan hukum, pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dari Kejari Labuhanbatu. Dan juga kami diberi kesempatan untuk mengenalkan atau sharing produk Pegadaian di lingkungan Kejari Labuhanbatu,” sebut Dede Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis, SH MH menyatakan, siap membantu menjaga aset milik PT Pegadaian.

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Operasi Patuh Klabat 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

“Pegadaian adalah perusahaan plat merah. Kita (Kejaksaan) juga plat merah. Ke depan, kita siap membantu Pegadaian, sebagai pengacara negara,” ucap Kajari Labuhanbatu.

Ia berharap, mudah-mudahan dengan adanya MoU ini menjadi jalan dalam penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi Pegadaian Area Rantau Prapat.

“Jangan sungkan-sungkan kepada Pegadaian untuk berkoordinasi di bidang hukum dan tata usaha negara. Kami siap membantu,” jelas Kajari Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis SH MH.

Dalam penandatanganan MoU yang dilakukan Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Rantau Prapat dan Kajari Labuhanbatu disaksikan Pimpinan Cabang Rantau Parapat Arif Budiman, Pimpinan Cabang Syariah Subhan, Manajer Non Gadai Remi Martinus Sipahutar, serta Kabag Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil 1 Medan Gopher Manurung.

Baca Juga :  Aplikasi SRIKANDI Jadi Fokus, Kantah Labuhanbatu Dorong Administrasi yang Efektif dan Akuntabel

Turut hadir juga Kasi Datun Kejari Labuhanbatu Aisyah SH MH, Kasi Intel Firman H Simorangkir SH MH, Kasi Pidum Jefry Monang Andi Gultom SH, Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH, Kasi BNlB Ardiansyah Hasibuan dan para pengacara negara dari Kejari Labuhanbatu. (adm)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow