Hukum & Kriminal

Diduga Diberitakan HOAX dan Langgar ITE, Anggota Polisi Laporkan Oknum Wartawan di Buol

220
×

Diduga Diberitakan HOAX dan Langgar ITE, Anggota Polisi Laporkan Oknum Wartawan di Buol

Sebarkan artikel ini

PilarAktual.com, BUOL – Keberatan atas pemberitaan tanpa konfirmasi oleh seorang oknum wartawan di Buol, Bripka IT anggota Polsek Bunobogu, Kepolisian Resor Buol Polda Sulteng, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Buol, 25 Februari 2023 beberapa waktu lalu.

Diduga oknum wartawan yang mengaku sebagai Pimpinan Redaksi di salah satu media online ini, telah membeberkan tulisan yang kontradiksi dengan realita yang terjadi sebenarnya.

“Terus terang, secara person saya sangat keberatan dengan pemberitaan dari oknum yang mengaku dari Media Buser Dirgantara tersebut, apalagi dalam tulisan beritanya tanpa melampirkan acuan yang menguatkan bilamana berita ini benar dan aktual, seperti kapan waktu kejadian, data konfirmasi hingga bukti rekaman ataupun gambar visual, “ungkap Bripka IT, saat memberikan klarifikasi kepada media ini, Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga :  Wakapolres Mitra Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

Bukan itu saja, oknum wartawan yang belakangan dikenal dan sering disapa dengan panggilan ‘NAS’ ini, bahkan secara gamblang menuliskan dalam narasinya tentang ujaran yang bernada provokatif atas etnis tertentu.

“Itulah sebabnya hal ini langsung saya tindak lanjuti, dengan cara melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib, “ujarnya lagi.

Dikabarkan, kasus yang berujung pada laporan polisi ini berawal dari unit kendaraan mobil yang bermasalah, dan disebut-sebut masih berkaitan dengan utang piutang antara pemilik mobil dan Bripka IT selaku pihak yang dititipkan.

Sementara dari kronologi yang diuraikan dalam pemberitaan tanpa konfirmasi, Bripka IT mengaku jika apa yang termuat dalam tulisan tersebut tidak benar adanya.

Baca Juga :  Operasi Sarang Narkoba di Kuala Bangka, Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria dengan Sabu 19,02 Gram

“Makanya hal ini saya laporkan, maksudnya agar oknum wartawan tersebut dapat mempertanggungjawabkan tulisannya, entah dengan bukti yang ada, ataupun dengan menghadirkan saksi dalam pemeriksaan, “jelas Bripka IT.

Bripka IT sendiri memastikan bahwa semua yang ditulis dalam berita itu hanyalah kebohongan, selain bahasanya subjektif, banyak juga kalimat yang tidak sesuai dengan fakta.

“Ya, lihat saja nanti !, narasi yang termuat juga tampaknya bukan produk jurnalis, selain lucu penulisannya juga kacau seperti orang yang lagi curhat. Dan jika apa yang saya lakukan ternyata tidak terbukti, siap-siap saja, saya akan tuntut yang bersangkutan dengan undang-undang ITE, “tandasnya.

Sambil memperlihatkan bukti konfrontir dengan nomor laporan: STPL/66/II/2023/SPKT/Res Buol, Tentang pencemaran nama baik melalui media sosial, Bripka IT berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow