Kalbar

Aksi Heroik Kapolres Kubu Raya Turun Langsung Padamkan Api Karhutla

295
×

Aksi Heroik Kapolres Kubu Raya Turun Langsung Padamkan Api Karhutla

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, PilarAktual.Com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Jalan Parit Haji Muksin Dusun Mekar Raya Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., turun langsung melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Dusun Mekar Raya Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya seluas 3 Ha dengan titik kordinat -0,1147870, 109, 3544170

Namun Kapolres tidak sendiri, aksi heroiknya ini didampingi Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholad Siragih, S.H., Personil Sat Sabhara Polres Kubu Raya, Personil Polsek Sungai Raya, Personil DitSamapta Polda Kalbar, Damkar Kabupaten Kubu Raya, Damkar Kapur Raya, Damkar BNPB Kabupaten Kubu Raya, Damkar Redam 22, Damkar Wonodadi, Damkar Cemerlang dan Damkar Parit Haji Muksin

Baca Juga :  Maria Lestari Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Pontianak, Tekankan Pentingnya Persatuan

” Kami kesulitan air dalam memadamkan api seluas 3 Ha, sehingga api menjalar ke segala lokasi dan kami sempat terkepung api, namun Alhamdulillah dengan cara bergotong royong bersama personil dilapangan api mampu kita redam pada Senin (21/2/23) jam 23.00 Wib lalu. Lokasi ini akan kita pantau terus dengan menurunkan personil bersama stakeholder terkait untuk melakukan patroli, kata Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade saat dikonfirmasi, Selasa 21/2/23.

Dikatakan Kasubsi Penmas, bahwa di situasi kemarau yang sedang terjadi saat ini masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan, apalagi tanpa pengawasan, karena itu bisa berbahaya.

“Kami Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan perkebunan, sampai detik ini kami masih melakukan penyelidikan terkait lahan yang terbakar di sejumlah titik di Kabupaten Kubu Raya, jika ditemukan saksi dan bukti adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan dan hutan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tegas Ade.

Baca Juga :  Usia ke-255, Pontianak: Tangguh Hadapi Tantangan, Bersahabat dalam Keberagaman

Lebih dalam, Ade mengatakan, kami memohon keikutsertaan peran masyarakat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ini. Apabila warga menemukan baik titik hotspot maupun pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar segera menginfokan nya Polres Kubu Raya baik melalui Polsek setempat maupun melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa supaya api dapat segera dipadamkan dan pelaku dapat kita amankan,” pungkasnya.

(Mia/ Polres Kubu Raya)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow