MALUT, PilarAktual.com– Tahun depan (2023), Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, menegaskan Kepala desa (Kades) dan Kaur Pemerintahan desa khususnya di 249 desa. Setiap penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa tidak perlu melibatkan pihak Luar.
“Kedepan, yang namanya LPJ tidak lagi dibuat oleh pihak yang diluar dari pada pemerintah desa,” Ujar Kepala Inspektur Halsel, Asbur Somadaiyo kepada wartawan diruangan kerjanya, Senin (05/9/2022).
Menurutnya, langka yang dilakukan Inspektorat Halsel ini, supaya kedepan kepala desa dan kaur pemerintahannya, betul-betul memahami tupoksinya yang diamanatkan,
“Langka yang dilakukan itu, sehingga kedepan merekan harus mampu dan memahami betul penyerapan anggaran dana desa dan proses pembangunan di desa sehingga dapat terkonektifikasi pada hasil audit nanti,” Jelasnya.
Labih lanjut Asbur, Informasi yang ditemuakan dilapangan bahwa setiap LPJ desa dari 249 desa itu, dibuat para pendamping desa di masing-masing kecamatan dan pihak lain di Halsel,
“Maka saya (red/Inspektur) menegaskan, tahun depan yang menyangkut dengan laporan pertanggungjawaban keuangan desa harus dibuat langsung bendahara desa dan kaur keuangan setempat,” Tandasnya seraya meminta kepada kepala- kepala desa agar cari bendahara yang berpengalaman bekerja dan mahir kumputer,” Tandasnya. (Red)
















