MALUT, PilarAktual.com – Pernyataan Ketua Panitia Pilkades Desa Awanggo terkait calon Kepala desa (Cakades) incumben inisial SS tidak memiliki keterangan Aset dari badan permusyawaratan desa (BPD) desa Awanggoa. Kuasa Hukum cakades Awanggo, Naimudin K Habib SH, kini angkat bicara.
Pasalnya, Pernyataan yang disampaikan panitia pilkades desa itu tidak benar. Menurutnya, surat yang dimaksud oleh panitia pilkades tersebut suda diberikan oleh BPD desa Awanggoa kepada cakades incumben SS sebelum di tanggal 24 agustus 2022,
“Jadi, pernyataan ketua panitia pilkades desa Awanggo yang diberitakan itu tidak benar adanya, karena surat yang dimaksud panitia, BPD suda pernah berikan kepada cakades incumben,” Ujar Kuasa Hukum Cakades Awanggo kepada media ini, Rabu (31/8/2022)
Lanjut Naimudin menjelaskan, Sebelumnya, klien kami telah memasukan surat tersebut kepada panitia pilkades desa awanggo serta dilampirkan persyaratan cakades di tanggal 24 akhir pemberkasan sarat calon. Akan tetapi, panitia tidak mau menerima persyaratan tersebut,
“Kita tidak maksud dan tujuannya meraka apa mengambil keputusan tampa dengan alasan bahkan berbelit belit. Sehingga klien kami merasa sangat dirugikan atas tindakan panitia pilkades desa Awanggo itu,” Jelas Kuasa Hukum Cakades incumben.
Berdasarkan keputusan panitia pilkades itu Lanjut Naimudin, kami mengambil langka untuk berkordinasi dengan panitia pilkades di tingkat kabupaten dan menyampaikan pengaduan atas tindakan panitia pilkades desa awanggoa yang tidak mau menerima berkas persyaratan klien kami,
“Padahal semua persyaratan klien kami cakades suda lengkap, sehingga panitia pilkades kabupaten menerima berkas klien kami untuk nantinya dimintai klarifikasi kepada panitia pilkades desa awanggo terkait persoalan tersebut,” Pungkasnya.
Sementara Ketua Panitia Kabupaten yang juga Sekertaris DPMD Halsel, Faris Madan ketika dikonfirmasi terkait pengaduan cakades incumben tersebut mengatakan,
“Benar, cakades Incamben ada buat laporan ke panitia kabupaten atas keputusan panitia pilkades desa awanggo yang tidak profesional sebagi panitia desa,” Akuiya.
Dikatakan Faris, Seharusnya panitia pilkades Desa awanggo harus menerima saja berkas bakal calon itu, karena nanti proses evaluasi dan penetapan bakal calon sesuai deng syarat-syarat yang ditetapkan pada Perbup No 10 tahun 2022,
“Panitia desa dorang ini kurangajar dan dong bikin bikin tau-tau, mereka tidak menerima berkas cakades incumben baru mau gugurkan tampa ada alasan apapun,” Pungkasnya.
Faris juga menegaskan, dalam waktu dekat akan mengundang seluruh panitia pilkades desa awanggo untuk dimintai klarifikasi atas keputusan itu.,
“Setela ini, kita akan undang panitia desa untuk dimintai pertanggungjawaban atas keputusannya,” Tandasnya. (Red)
















