MALUT, PilarAktual.com – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bakal menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tahun depan.
Kepala DPM-PTSP Halsel, Farid Husen ketika dikonfirmasi menyampaikan, tahun 2023 mendatang penerapan wajib IMB bagi bangunan baru di Halsel suda tidak lagi digunakan tetapi diganti dengan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini kata Farid, berdasarkan Perda No 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang ditetapkan.
“Di tahun 2023 itu suda bukan lagi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proses penerbitan PBG bagi masyarakat yang mau melakukan pembangunan gedung baru juga melibatkan tim dari dinas Perkim untuk melihat seberapa layak bangunan tersebut sehingga proses penerbitan PBG sekalian dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” Jelasnya Farid, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Sertifikat Layak Fungsi (SLF) lanjut Farid, merupakan salah satu standar untuk mengukur kualifikasi bangunan tersebut layak atau tidak untuk difungsikan.
“Contohnya seperti bangunan Hotel atau penginapan, harus memiliki SLF supaya bisa diketahui layak atau tidak, jika tidak maka bangunan tersebut belum bisa digunakan karena dianggap belum layak,” Katanya.
Farid juga mengatakan, Kedepan di 2023, DPM-PTSP bakal memperketat fungsi pengawasan bangunan baru agar sebelum melakukan pembangunan harus mengantongi PBG dan SLF.
“Kedepan bagi yang ingin membuka peluang bisnis yakni bangun hotel, penginapan harus mengantongi PBG dan SLF,” Tandasnya. (Red)
















