HALSEL, PilarAktual.com –Tersangka kasus korupsi sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan inisial WS resmi ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Selasa 14 Juni 2022.
WS ditahan selama 20 hari kedepan di lapas kelas III Labuha, Bacan Halmahera Selatan untuk kepentingan pemberkasan. Sebelum di tahan WS terlebih dahulu diperiksa dengan status tersangka korupsi sewa alat berata tahun 2018 -2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Fajar Haryowimbuko SH, MH, melalui melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah, SH, CHFI membanarkan perihal penahanan tersangka WS.
“Iya benar, hari ini tersangka sewa alat berat resmi di tahan tim Penyidik,”Ucap Ferdana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Juni 2022.
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Eko Wahyudi, SH. Tersangka WS di tahan selam 20 hari kedepan.
“Tersangka WS kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Kelas III Labuha. Sedangkan Untuk tersangka lain masih kami dalami,”Kata Eko Wahyudi.
Dalam kasus itu Sambung Eko, tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. Karena tim penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan.
Untuk diketahui tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(Red)
















