MALUT, PilarAktual.com – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara telah melakukan penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka Salbin Maninggaro alias Aten dan Rahmin Maninggaro alias Abin.
Penghentian penuntutan kedua tersangka ini, berdasarkan restoratif justice yang dilaksanakan di Lapas Tobelo dengan penuh rasa haru. Hal ini terlihat adanya rasa bahagia nampak dari kedua wajah para tersangka setelah dilepasnya borgol dari tangannya dan bebas dari penjara Lapas tobelo.
“Proses persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif justice yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 kemarin, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,”Ujar Satya SH, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kepada media ini, Jumat (22/04/2022).
Dijelaskan Satya, kegiatan Ekspose Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jampidum Ibu Agnes Triyani, SH.,MH.
“Acara tersebut difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Asisten Bidang Pidana Umum Kejati Maluku Utara telah berhasil dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice atas nama tersangka Salbin Maninggaro Alias Aten dan Rahmin Maninggaro Alias Abin yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” Jelasnya.
Lebih lanjut Satya, perkara ini telah dilakukan pelimpahan dari Penyidik Polsek Loloda utara ke Kejaksaan negeri Halmahera Utara (Tahap II) sehingga kewenangan beralih ke kejaksaan negeri Halmahera utara pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, kemudian pada hari yang sama dilakukan upaya perdamaian di rumah Restorative Justice yang berada di sasana Kantor Camat Tobelo yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bapak Agus Wirawan Eko Saputro,SH.,MH.
“Upaya perdamaian berjalan dengan lancar dan penuh dramatisir dimana istri terdakwa sempat menangis karena terharu, dalam perdamaian tersebut turut dihadiri oleh Camat Tobelo, Kapolsek Tobelo, Tokoh Masyarakat Desa Galao dan Keluarga dari Para Tersangka dan Korban,” Ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Satya, Permberhentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan yang Pertama di tahun 2022 pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah),
“Atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara berharap dengan keberhasilan ini kedepannya dapat terus diterapkan Restorative Justice ini dengan menjatuhkan hukuman pidana yang mengedapankan hati nurani dan penyelesaian diluar persidangan, sehingga suatu tindak pidana tidak berakhir dibalik jeruji besi khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” Pinta Satya. (Red)
















