LABUHA, PilarAktual.com – Laporan masyarakat Desa Wayamiga, kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, terkait aktifitas Galian C yang diduga ilegal.
Operasi Galian C itu berlokasi di area Dodola desa Wayamiga tersebut saat ink Polres Halsel telah melakukan penyelidikan, atas laporan masyarakat.
“Kami mulai melakukan penyelidikan terkait tindak pidana di bidang minerba (Galian C) yang berlokasi di area Dodola desa Wayamiga yang dilaporkan warga setempat beberapa waktu lalu,” Jelas Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo kepada awak media, Kamis (3/3/2022).
Dijelaskan Dwi, Penyidik juga turun langsung di lokasi penggalian dan menemukan adanya kegiatan penggalian C yang di lakukan oleh oprator excavator bernama Boby Hanok MakaLow Alias Boby.
“Anggota suda Lidik langsung dan melakukan interview kepada saudara Boby dan hasilnya saudara Boby mengatakan bawa pemilik alat berat adalah saudara Hasanuddin Alias Acang,” Ujar Kasat Reskrim Polres Halsel itu.
Menurut Dwi, dari hasil penyelidikan di lokasi Galian C, operator Excavator mengaku diperintahkan oleh Hasanudin alias Acang untuk membawa alat berat ke lokasi dan berselang beberapa menit kemudian, Acang pun datang dan penyidik menanyakan dokumen izin Galian C namun tidak bisa ditunjukkan.
“Acang serta operator kerja pembawa Excavator bersama dengan pemilik lahan atas nama Sahrin langsung di arahkan ke kantor untuk di interview,” Katanya.
Diketahui, Saat ini penyidik juga telah mengirimkan undangan permintaan keterangan kepada Acang untuk hadir memberikan keterangan atau klarifikasi pada hari Kamis 24 Februari , namun saudara Hasan alias Acang tidak hadir dalam undangan tersebut.
“Hari Rabu kemarin anggota lapangan kembali mendatangi lokasi Galian C dan ternyata masih menemukan adanya pekerjaan Galian C ilegal tersebut sehingga operator, pengawas maupun sopir dumtruk langsung di geser ke kantor untuk di mintai keterangan terkait dengan pekerjaan tersebut,” Tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Acang yang merupakan pemilik excavator mengaku, aktivitas Galian C tersebut beroperasi sejak tanggal 09 februari 2022 dan Galian C tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait, tapi hanya mengantongi surat keterangan dari desa (surat normalisasi) yang di keluarkan pada tanggal 14 Februari 2022.
Sementara Sahrin selaku pemilik lahan hanya mengantongi surat jual beli tanah dan mengaku bahwa hasil pengambilan Galian C tersebut untuk di jual dan hasil dari penjualan material tersebut sebagian masukan untuk keperluan pembangunan mesjid di desa wayamiga, sebagian masuk ke Acang dan sebagian ke pemilik lahan.
“Pemilik lahan mengaku saudara Acang melakukan pengambilan material mineral batu atau galian C atas kesepakatan saya selaku pemilik lahan dan pemerintah desa wayamiga serta panitia pembangunan mesjid. Aktifitas Galian C itu itu tidak punya izin hanya memiliki surat keterangan normalisasi dari pemerintah desa wayamiga yang di keluarkan pada tanggal 14 Februari 2022, namun sampai sekarang Hasan belum menyetor uang ke pemilik lahan untuk disumbangkan ke Masjid,” Tuturnya
Sementara menurut keterangan Julkifli selaku pengawas kegiatan tersebut mengatakan, tugasnya untuk mengawasi dan mencatat muatan mobil yang masuk dan keluar kemudian dilaporkan ke Acang.
“Materia yang dijual oleh Acang dihitung per 1 ret dumtruk dengan harga Rp. 60.000, dan pembagiannya ke panitia Mesjid Rp. 10.000, kemudian Rp. 10.000 untuk pemilik lahan dan sisanya Rp. 40.000 untuk Acang,”Akunya
Dengan hasil penyelidikan ini sambung kasat, ditemukan bahwa pemilik alat berat yang melakukan penambangan Galian C tersebut ilegal dan hanya memanfaatkan masyarakat setempat dengan dalih membantu pembangunan Masjid desa Wayamiga.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan hingga masalah ini tuntas dan hari Senin pekan depan kami akan agendakan untuk meminta keterangan ahli di Dinas SDM Provinsi,”Tegasnya. (Red)
















