Maluku UtaraPemerintahanPendidikan

Soal TPP, Guru Taliabu Minta Keadilan Dari Pemda

184
×

Soal TPP, Guru Taliabu Minta Keadilan Dari Pemda

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

TALIABU, PilarAktual.com – Tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, kini angkat bicara terkait pembagian tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang terkesan tidak adil oleh Pemeritah daerah Pulau Taliabu.

Keresahan ini disampaikan oleh sala satu guru ASN, Andri, kepada wartawan melalui via WhadsAp belum lama ini, Senin 31 Januari 2022,

Dia berharap agar pemberlakukan TPP oleh pemda pulau taliabu harus adil bagi setiap ASN husunya tenaga guru.

“Terhitung semenjak 2021 kemarin, hanya tenaga Fungsional, seperti guru dan kesehatan saja yang belum menerima TPP sampai hari ini, Kami tidak tau dapat TPP atau tidak, karena yang pasti sampai hari ini kami belum terima, ” Ungkapnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kemananan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah

Padahal, lanjut dia, hal ini jelas-jelas tertuang dalam Permendagri No. 061-5449 tahun 2019, pada prinsip-prinsip pemberian TPP ASN Pemda, pada poin 5 dan 6 dijelaskan, keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai ASN serta kesejahteraan dimaksud untuk menjamin kesejahteraan ASN.

“Karena itu kami sebagai tenaga pendidik yang terhitung sebagai ASN, seharusnya juga dapat, tidak hanya sebagai penonton saat melihat pemberian TPP kepada ASN non guru, “Cetusnya.

Guru Mata Pelajaran IPS itu juga memaparkan, apalagi setelah diberlakukan program pendidikan gratis pada jenjang SD dan SMP, seharusnya menjadi alasan untuk diprioritaskan dengan maksud untuk mendongkrak mutu pendidikan di Pulau Taliabu yang masih tergolong rendah, bukan malah diabaikan

Baca Juga :  Wabup Fredy Tuda Terima Kunjungan Kementerian ESDM, Bahas Penyelidikan Mineral Logam

“Seperti saya dan teman-teman yang bertugas di SMP N 2 Satap Tabona, di Desa Payaunana, desa yang tergolong terpencil dan sangat tertinggal, akses jalannya tidak memadai, berbatu, dan terjal bahkan sesekali harus berhadapan dengan banjir jika saat hujan kerena tidak ada jembatan ini malah tidak dapat tunjangan, bahkan untuk tunjangan dacil dan non serti sekalipun, “Paparnya

Selain itu, dirinya juga menegaskan, semestinya dengan adanya Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 14, bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan kesejahteraan sosial yang menjadi landasan Pemda taliabu untuk memberikan tenaga pendidik tambahan penghasilan seperti TPP

Baca Juga :  Wabup Argo Sumaiku Pimpin Rapat Persiapan Pilsang Boltim 2026, Camat dan Sangadi Diminta Jaga Netralitas

“Kami, tenaga pendidik hanya meminta kebijaksanaan, kami juga melayani masyarakat melalui lembaga pendidikan, bahkan menjadi ujung tombak dalam menyukseskan pelayanan pemerintah, karena kami sedang berjuang mencerdaskan penerus bangsa yang lebih baik, ” Tukasnya. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow