Maluku UtaraPemerintahan

2021 PT. Wanatiara Tunggak Pajak Galian C Sebesar Rp 4,4 Miliyar

227
×

2021 PT. Wanatiara Tunggak Pajak Galian C Sebesar Rp 4,4 Miliyar

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewah: (Kabid Pendapatan BPKAD) Rusdi Noh

LABUHA, PilarAktual.com – Tahun 2021 Perusahan Tambang (PT) Wanatiara Persada (WP) menunggak Pajak Galian C Sebesar 4,4 Miliyar.

Ini diungkap langsung Kepala Bidang Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan Rusdi Noh kepada wartawan, Rabu (18/01/2022).

Dikatakan Rusdi, Mengingat Perusahan pertambangan dalam Hal ini PT. Wanatiara persada yang beroperasi di pulau obi khususnya wilayah Halmahera Selatan juga memiliki Pekerjaan pembangunan/Konstruksi.

“Jadi PT. Wanatiara Persada itu wajib membayar pajak Galian C, karena adanya pembangunan/konstruksi,” Ucap Udi.

Lebih Lanjut Rusdi manyampaikan, Sebelumnnya dinas pendapatan sudah melakukan penagihan ke PT. Wanatiara Persada dan pihak perusahan suda berjanji akan membayar Pajak Galian C

” Insyah Allah dalam waktu pihak perusahan bakal menyelesaikan tunggakan pajak galian C sebesar 4,4 Miliyar,”

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Tekankan Evaluasi Program Stunting dan Kemiskinan Harus Berdampak Nyata

Dikatakan Rusdi, Tunggakan pajak Galian C untuk pihak ketiga di tahun 2021, tidak ada tunggakan

“Kalau tunggakan pajak Galian C untuk pihak ketiga semuanya, suda terbayarkan, yang menuggak hanya PT. Wanatiara Pesada,” Cetusnya.

Selain itu Rusdi juga menuturkan, berkaitan dengan Galin C, Dinas Pendapatan BPKAD Halmahera selatan suda MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Jadi misalkan proyek-proyek Provinsi di kerjakan di wilayah Halmahera selatan, maka galian C, itu dibayarkan di RKUD Halsel dan itu sudah berjalan pada perubahan APBD 2021 lalu” Pungkasnya. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow