JAKARTA, PilarAktual.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara bersama Pengurus GPM DKI Jakarta menggelar Aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Aksi ini berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Pada Tanggal 1 Desember 2021.
Kedatangan massa aksi ini mereka menuntut lembaga komisi bemberantasan Korupsi (KPK) RI agar segera membongkar tabir dugaan kasus pemalsuan dokumen 27 Izin usaha Pertambangan (IUP) di provinsi Maluku Utara
Koordinator Aksi (Korlap) Yuslan Gani dalam orasinya menyampaikan, dugaan Kasus pemalsuan dokumen 27 IUP di provinsi Maluku Utara, itu menjadi temuan Pansus DPRD Provinsi maluku utara dan resmi di laporkan oleh dua anggota DPRD Provinsi maluku utara pada Februari 2018 Silam di KPK RI.
Menurut Yuslan, Kasus 27 IUP tersebut Gubernur provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba sudah beberapa kali di panggil dan di periksa atas kasus tersebut, namun sampai saat ini tak kunjung selesai
“Kedatangan kami DPD GPM Maluku Utara dan DPD GPM DKI-Jakrta di gedung KPK RI guna menuntut kepastian hukum atas status 27 IUP yang melibatkan Gubernur Provinsi maluku utara dan seperti apa dalam penanganan kasus itu,” Teriak Yuslan di Hadapan Gedung KPK RI.
Menurutnya, Status kasus pemalsuan Dokumen 27 Izin usaha Pertambangan (IUP) di provinsi Maluku Utara ini terlanjur sudah berlarut-larut di KPK.
“Maka, Yuslan kami meminta sekaligus memberikan desakan kepada KPK segera menetapkan tersangka sdr. Gubernur maluku utara atas kasus pemalsuan dokumen 27 IUP ilegal di maluku utara ini,” Tandasnya.
Perlu diketahui Sehingga berita ini dipublis Pihak Terkait dalam hal ini Gubernur Maluku Utara Masi upaya di konfirmasi. (Red)
















