DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Lagi! Polres Halsel Kembali Tahap Dua Satu Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Labuha

141
×

Lagi! Polres Halsel Kembali Tahap Dua Satu Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Labuha

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com – Lagi-lagi Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel), pada Jumat (29/10/2021) kembali menyerahkan satu tersangka Penganiayaan Hajir Hamisi di Kejaksaan Negeri Labuha (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan.

Tersangka inisial Hj ini diketahui telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap saudara Sukandi Ali.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Hadad melalalui Kasubsi PDIM Sihumas Polres Halsel Riskiawan mengatakan, Tindak Pidana yang dilakukan Hajir Hamisi Terhadap Sukandi Ali sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Labuha.

“Penyerahan tahap dua berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Halsel Nomor : B -596.a /Q.2.13.3/ Eoh.1 / 10 / 2021, tanggal 18 Oktober 2021, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21),” Ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Mitra Ungkap Curas Viral di Belang, Pelaku Rampas Tong yang Dikira Berisi Bahan Tambang Emas

Lanjut Riskiawan menyebutkan, Sebelum penyerahan kami sudah memastikan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat sehingga penyidik langsung melakuka tahap dua.

“Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 ayat (1) KUHP pidana,” Pungkasnya. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow