LABUHA, PilarAktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan resmi terima Tahap II dengan tersangka dan penyerhan barang bukti, Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Gandasuli kecamatan Bacan Selatan tahun 2019.
Kajari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan, Penyidik Tipikor Kejari Halmahera Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Gandasuli ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel.
“Peyidik baru saja selesai melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang mengakibatkan kerugiaan Negara senilai Rp. 338.737.214,00. Ini berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun 2019,” Jelas Kejari dalam keterangan rilisnya Senin (30/7/2021).
Sementara Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menambahkan, penyerahan tersangka Kepada JPU untuk kepentingan persidangan.
“Tersangka dugaan korupsi Puskesmas Gandasuli yaitu YS, akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Labuha dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk di sidangkan,” Ujarnya.
Diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menyerahkan Tersangka YS ke Lapas Kelas III Labuha pada pukul 15:00 WIT dengan di kawal tim Intelijen Kejari Halsel. (Red)
















