TERNATE, PilarAktual.com — Aksi Unjuk Rassa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Berakhir Ricuh dengan Pera Asisten dan pegawai kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Berdasarkan hasil pantauan media PilarAktual.com di halaman Kantor kejaksaan Tinggi Malut, sekira Pukul 11:10 WIT. Massa Aksi ini DPD Gerakan Pemuda Marhaenis sempat beradu mulut dengan Para asisten kejaksaan tinggi dan pegawai kejaksaan tinggi Malut.

Menurutnya, Kordinator Aksi DPD GPM Malut Sartono Halek, bahwa pihak kejaksaan tinggi tidak punya kewenangan untuk mengusir massa aksi di depan kantor kejaksaan tinggi Maluku Utara, ko Mala tiba-tiba main usir, ini ada apa?
” Pihak Kejati tiba-tiba mengusir massa aksi dengan secara paksa, ini artinya pihak kejati suda berkerjasama dengan para aktor-aktor kerupsi di Tubu Pemrintahan provinsi Malut,” Teriak Sartono Halek di hadapan para Asisten dan pengawai Kejati Malut, Selasa (15/6/2021)
Sartono menegaskan, Aksi yang dilakukan ini dengan memiliki ijin resmi dari pihak kepolisian Resort Polres Ternate, bukan seenaknya kami menggelar aksi unjuk Rassa.
” Jadi apa yang disampaikan oleh para asisten kejaksaan tinggi Malut terkait aksi yang tidak memiliki ijin, itu sangat tidak logis sebagai penegak Hukum.
Sekedar diketahui, Aksi yang dilakukan oleh DPD GPM Malut guna menuntut Kepada kejaksaan tinggi Malut segera melakukan penyelidikan terkait sejumlah permasalahan di Tubu pemerintahan provinsi Maluku Utara.
Pertama: Mendesak kepada kejaksaan tinggi Maluku Utara dan Polda Malut segera telesuri proyek pembanguan perumahan ASN III milik Pemprov Malut.
Kedua: Mendesak Polda Malut dan Kejati melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan kepada mantan kepal dinas Perkim atas dugaan permasalahan pembangunan perumahan Rumah Dinas Perkim.
Ketiga: Mendesak Polda Malut segera telusuri penggunaan tandatangan palsu (Sken) Milik Gubernur Malut yang dilakukan oleh Oknum pejabat Pemprov Malut.
Keempat: Kejati Malut Segera Tuntaskan kasus korupsi pengadaan kapal Nautika pada dinas Pendidikan dan kebudayaannya (Dikbud) Malut.
Kelima: Desak Kejati Malut secepatnya panggil kepala Unit layanan pengadaan (ULP) atas proyek pembanguan ASN III Provinsi Maluku Utara,” Tandasnya. (Red)
















