Boltim, PilarAktual.com – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang Marlon angkat bicara terkait penggunaan B3 dan limbah B3 yang akhir-akhir ini marak diberitakan dimedia online bahwa terdapat pencemaran lingkungan diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Desa Lanud Kec. Modayag Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dimana menurutnya saat bersua disalah satu rumah makan (15/2) bahwa B3 banyak macam dan jenisnya, dan biasa digunakan untuk para penambang khususnya emas itu untuk saat ini adalah Cianida (CN) yang masuk dalam kategori B2, sedangkan untuk Mercuri (Hg) itu sudah lama dilarang oleh Pemerintah untuk penggunaanya karena sangat berbahaya.
Untuk seluruh anggota KUD sesuai dengan pemantauan rutin yang kami lakukan dilapangan, tidak ada satupun anggota KUD menggunakan Hg karena dilokasi itu untuk pengolahan material bebatuan yang mengandung emas menggunakan dua cara, yaituh dengan bak (rendaman) dan tong, dan untuk zat yang dipakai itu hanya CN dan kapur sebagai bahan utama.
Nah untuk pengolahan limbah B3 (L B3) yang menggunakan CN, sisa air yang mengandung CN dan Kapur itu tidak langsung dibuang, melaikan dipakai kembali, karena menurut anggotanya itu bahwa L B3 itu masih mengandung emas walaupun hanya sidikit dan diolah kembali.
Sementara itu sifat dari CN itu sendiri mudah menguap sehingga racun yang terkandung didalamnya akan berkurang bahkan hilang, ucapnya.
Lanjutnya lagi, ini juga perlu diketahui publik, bahwa luas IUP untuk KUD Nomontang kurang lebih 215 ha, dan masyarakat sebagai pemilik lahan yang masuk IUP Nomontang tidak semuanya masuk dalam keanggotaan KUD, masih banyak yang belum masuk anggota, sehingga ini menjadi salah satu kendala dari kami untuk mengawasi persoalan L B3, agar pengelolaan L B3 bisa dikontrol dan bisa diawasi oleh kami.
Untuk system pengawasan dalam pengelolahan limbah itu sendiri, kami setiap saat selalu mengawasi, termasuk mengecek kadar racun yang terkandung di tanah, air dan udara bahkan dari instansi terkait yaituh Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Provinsi setiap enam bulan sekali turun lapangan untuk lakukan pengecekan terkait L B3 tersebut, sehingga saya rasa untuk persoalan itu sendiri tidak ada masalah, bahkan kalau ada anggota KUD yang kedapatan menggunakan Hg atau membuang sembarangan L B3 dari CN, maka sudah tentu saya selaku Ketua KUD akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin maupun keanggotaan, namun selama saya menjadi Ketua KUD belum ada satu anggotapun yang melanggar, tegasnya.
Diakuinya pula bahwa baru ā baru ini ada tumuan dari DLH terkait sisa oli bekas yang ada dilokasi tersebut, bahwa menurut DLH bahwa sisah oli bekas tersebut masuk dalam kategori L B3, sehinggga disarankan agar mengurus izin L B3 untuk oli bekas, padahal sisah oli bekas itu hanya sedikit (oli dari mesin kendraan roda enam, alat berat dll ), untuk itu kami baru-baru ini sudah mengajukan ke DLH untuk mengurus izin tersebut
Padahal menurut saya (Marlon) oli bekas, aki (motor, mobil) batrei lampu, bahlom lampu Dll masuk B2 yang masuk dalam sampah rumah tangga, namun kalau itu sudah bekas terpakai maka itu menjadi L B3, itu pun saya baru tahu dari DLH, tandasnya.
Sementara itu Kepala DLH Kab. Boltim Sukri Tawil saat dikonfirmasi melalui selulernya (18/2) terkait persoalan diatas mengatakan bahwa dilokasi KUD Nomontang memang tidak ditemukan penggunaan B3 berupa Mercury, yang ada hanya B3 (CN) dan L B3 sisah oli bekas dari mesin
Dan untuk system pengawasan dari kami (DLH) tembusan DLH Provinsi dan ESDM terkait sisa usaha dan/atau kegiatan dari pengolaan hasil produksi tambang emas (limbah B3) itu selalu dikontrol/pantau kadar ambang batas racun oleh kami per semester (6 bulan) berdasarkan aturan yang berlaku.
Diakunya juga bawah beberapa tahun sebelumnya pengelolaan L B3 belum memenuhi standar yang ada, namun kurang lebih dua tahun terakhir ini segala kekurangan seperti pengelolaan limbah sampai penampungan B3 sudah perlahan-lahan dikelola dengan baik.
Ditegaskanya pula bahwa Saat ini KUD Nomontang sedang melengkapi kekurangan yang ada termasuk izin penampungan B3 maupun pengelolaan limbah B3, sehingga saya juga sangat mengapresiasi langkah dari pihak ketua KUD untuk mau memenuhi kekurangan yang ada untuk melengkapinya agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan yang berdampak hukum.
Disinggung apakah KUD Nomontang sudah ada izin untuk penampungan limbah sisa oli bekas yang termasuk L B3 , kadispun menjawab bahwa untuk saat ini mereka (KUD) belum kantongi ijin tersebut, namun mereka Kutua KUD beberapa waktu lalu sudah mengajukan permohonan pengajuan ijin penampungan oli bekas tersebut, dan saat ini sedang dikaji permohonannya tersebut, tandasnya.
Penulis: Rinto | Editor: Fery
















