PILARAKTUAL.COM,Labuhanbatu Utara- Masih hitungan beberapa hari Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penangkapan diwilyah Kabupaten Labuhanbatu, kini Kodim 0209/Labuhanbatu juga mengamankan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, (8/4/2022).
Penangkapan tersebut terus dilakukan karena semakin maraknya laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba diwilayah Lingkungan Kodim 0209/Labuhanbatu.
Sebelumnya (5/4) Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap inisial KAL di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah itu (29/3), juga dilakukan penangkapan oleh Kodim 0209/Labuhanbatu terhadap terduga pengedar Narkoba inisial EP dan MRN di Kelurahan Padang Matinggi.
Dan hari ini, dilakukan penangkapan oleh Tim Unit Intel wilayah Labura terhadap terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu inisial Skt (47) alias Tpg tepatnya di Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura,(08/04/23) sekitar Pukul 08.00 wib.
Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, Guntur Wibowo, S.Sos membenarkan kejadian tersebut dan Tim Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil membekuk 1 (satu) orang terduga pengedar Narkoba di Desa Damuli Kebun.
” Benar”,Tim unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labura telah melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, sebut Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kepada media.
Ditambah Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, “barang bukti setelah kita cek, seberat 4,71 gram di bungkus klip plastik bening, dan kita sudah limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu”. tambahnya
Lanjut Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, ini semua berkat laporan masyarakat Desa Damuli Kebun, bahwa di Dusun Dusun IA Pasar I tersebut marak peredaran Narkoba, sehingga kita perintahkan Tim dilapangan melakukan penyelidikan.” lanjutnya.
Diketahui, terduga SKT alias TPG merupakan Residivis Narkoba Tahun 2020 dan Keluar dari Lapas sekitar Bulan Nopember 2022.
Turut Barang bukti yang diamankan, 5 Bks klip bening sabu-sabu siap jual seberat ± 4,71 gram, HP Android 5 buah berbagai merk dan Hp biasa 1 buah merk Mito dan 3 buah Hp merk Nokia, 2 buah Dompet, Uang hasil penjualan Rp. 4.195.000, 2 Buah Gunting, 1 Buah Jam Tangan, 2 Buah Pulpen, 4 bungkus Plastik bening putih, 1 Buah Sendok sabu – sabu, 1 Buah Baterai timbangan, 1 Buah SIM Card, 2 Buah Kaca Pirex alat isap, 4 Buah Pipet Skop, 10 Buah Pipet aqua, 1 Buah Timbangan mini, 1 bks Rokok sempurna kosong, 1 Buah kaleng Redokson berisi Vitamin C Xionce, 4 Buah Tas, 1 Jarum Suntik
Hasil Interogasi Singkat Keterangan dari inisial SKT alias TP bahwa Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut dibeli dari Sdr. WW di Aek Kanopan. (erni)
















