Daerah

Terpidana Sabu 402 Kg Lolos Dari Hukuman Mati, BPI KPNPA RI Bereaksi

171
×

Terpidana Sabu 402 Kg Lolos Dari Hukuman Mati, BPI KPNPA RI Bereaksi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, PilarAktual.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) meminta Jaksa Agung Muda Pengawas ( JAMWAS ) untuk lakukan penyelidikan terhadap Para Jaksa Penuntut yang ditunjuk dan ditugaskan dalam persidangan terhadap terdakwa Jaringan Kasus Narkoba Internasional di Pengadilan Tinggi Bandung.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar bereaksi keras terhadap putusan yang diberikan Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.

” Saya mengutuk dan mengecam keras terhadap Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan para Hukuman Terdakwa Bandar Narkoba Jaringan Internasional dari Negara Iran pada sidang Banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” ucap Tubagus Rahmad Sukendar kepada reporter kami, Rabu (30/06/2021) di Jakarta.

Menurutnya, sangat tidak bermoral dan tidak memiliki Integritas sama sekali para hakim tersebut. Ia menegaskan agar tulisan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi bersih Melayani di gedung pengadilan tinggi Bandung itu dihapus saja.

Pria yang dikenal keras terhadap Koruptor dan vokal kampanye anti korupsi menjelaskan 402 kg Sabu-sabu yang diselundupkan para terdakwa bandar narkoba tersebut dapat menghancurkan dan membunuh masa depan Generasi Bangsa dan masyarakat yang mengkonsumsinya.

” Saya Minta JAMWAS dan JAMINTEL Kejaksaan Agung panggil dan Periksa anak buahnya yang bertugas menjadi Jaksa Penuntut para terdakwa. kenapa tidak lakukan KASASI Terhadap Putusan Hakim, rusak sudah, jika negara ini para pejabatnya semua diam dipertontonkan hakim pengadilan tinggi Bandung yang meringankan hukuman Bandar Narkoba Jaksa Penuntut malah diam saja, percuma prestasi yang ditunjukkan menangkap buronan dan membongkar kasus korupsi, sementara para terdakwa Bandar Narkoba itu dibiarkan ringan hukumannya tanpa ada perlawanan dengan melakukan Kasasi. Saya duga kuat pasti Oknum-oknum jaksa itu diam ada uang tutup mulutnyalah,” berangnya.

Ditempat terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana geram dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, yang menganulir hukuman mati terhadap enam bandar narkoba jenis sabu seberat 402 kg.

” Keputusan ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba ditanah air. Terus terang, rakyat sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Eva Yuliana mengkritik dalam keterangan tertulisnya.

Seperti yang diketahui masyarakat seluruh Indonesia, melalui berita yang viral Penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi provinsi Jawa barat, telah digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020 Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia ditangkap.

Warga Negara Asing ( WNA) Asal Iran yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Atefeh Nohtani, Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah dan pelaku warga Indonesia yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.

Pada sidang pertama Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memberikan vonis pada 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya satu orang warga Indonesia Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke Pengadilan Tinggi Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati yaitu ; Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara. (RED)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow