Teguran tersebut disampaikan karena aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala dinas lingkungan hidup Bolmong, Aldy Pudul, saat dikonfirmasi Jumat (29/8/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada manajemen perusahaan.
“Iya, kami sudah melayangkan surat teguran kepada pihak PT Xinfeng Gemah Semesta, untuk menghentikan aktivitas pertambangan sebelum memperlihatkan dokumen perizinan yang sah sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Aldy, surat teguran ini merupakan yang kedua kalinya. Surat pertama dilayangkan saat perusahaan masih berada di bawah manajemen lama, sementara surat kedua ditujukan kepada manajemen baru PT Xinfeng Gemah Semesta.
DLH menegaskan, jika surat tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran ketiga sekaligus melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengambil sampel terkait potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang.
“Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak PT Xinfeng Gemah Semesta terkait surat teguran ini, maka kami akan melakukan sidak pengambilan sampel terkait pencemaran lingkungan,” tandas Aldy.
Sebelumnya, pihak PT Xinfeng Gemah Semesta telah mendatangi kantor DLH dan menyatakan kesediaan untuk memperlihatkan dokumen-dokumen perizinan. Namun hingga kini dokumen tersebut belum juga ditunjukkan, sementara laporan menyebutkan aktivitas pertambangan masih terus berlangsung.
















