Unit reserse Intel Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali meringkus satu pelaku sindikat pencuri ponsel (HP).
Pelaku Inisial AB alias Ruslan (37) diamankan dikomplex Lapanawa, Desa Jikotamu, Kecamatan Obi, tepatnya di Indekos, Kamis (1/02/2024) sekitar pukul 09:00 WIT.
Kapolsek Obi, IPTU Adnan Nijar menyampaikan bahwa penangkapan pelaku AB setelah Tim Unit Intel mendapat laporan keberadaannya dari masyarakat setempat.
Usai mendapat laporan, tim kemudian bergerak cepat menuju sasaran TKP untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku yang diamankan langsung digiring di mobil Patroli dan dibawa Polsek Obi guna dimintai keterangan,”Ujar Adnan saat dihubungi media ini, Kamis (1/02/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tamba Adnan, Pada saat penangkapan polisi menemukan sebanyak 6 buah unit Hp dengan berbagai macam varian mulai dari Oppo A12 sampai iPhone 4s.
“Palaku saat ini ditahan di Polsek Obi guna ditindaklanjuti,”Tandasnya. (Tam)
















