Hukum & KriminalTomohon

Satresnarkoba Tomohon Ungkap Penjualan Obat Keras, Kapolres Imbau Waspada

258
×

Satresnarkoba Tomohon Ungkap Penjualan Obat Keras, Kapolres Imbau Waspada

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Tomohon Ungkap Penjualan Obat Keras, Kapolres Imbau Waspada

Tomohon, PilarAktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tomohon mengamankan seorang perempuan berinisial CS (58), warga Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, karena diduga mengedarkan obat keras terbatas jenis Neomethor secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) malam, usai aparat menerima informasi dari masyarakat.

Warung milik CS yang berlokasi di daerah permukiman diketahui menjadi tempat penjualan obat tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 1.110 butir Neomethor, obat yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Kepada petugas, CS mengaku menjual obat tersebut dengan harga Rp15.000 per strip yang berisi 10 butir.

Kasus ini menyorot perhatian masyarakat karena obat jenis Neomethor mengandung zat yang berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Apresiasi Masyarakat, Pengucapan Syukur Berlangsung Aman dan Kondusif

Obat ini sering disalahgunakan sebagai pengganti narkotika karena efek sedatifnya.

Kepala Seksi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat keras di warung milik CS.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang merasa resah. Kami langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi,” kata Iptu Musalino, Minggu (4/5/2025).

Saat ini, CS telah diamankan di Mapolres Tomohon dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat tersebut.

Baca Juga :  BP2RD Ternate Semena-Mena Pungut Pajak Galian C Tanpa Izin

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi.

Ia juga mengingatkan warga untuk tidak sembarangan mengonsumsi atau mengedarkan obat keras yang tidak sesuai aturan.

“Kami sangat berharap masyarakat tidak tergoda untuk mengonsumsi atau menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. Ini sangat berbahaya dan bisa berdampak pada kesehatan hingga kematian,” ujar AKBP Nur Kholis.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Pakar kesehatan mengingatkan bahwa penyalahgunaan Neomethor dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, bahkan kerusakan organ dalam jika dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa resep dokter.

Baca Juga :  Kepala UPTD Pelabuhan Panambuang dan Stafnya Diduga Pungutan Distribusi BBM

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan distribusi obat keras di masyarakat. ***

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow