Hukum & KriminalPeristiwa

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat

538
×

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat

“Tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Yaitu, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14, dan/atau pasal 15 diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta,” jelas Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Pihaknya dalam kesempatan ini juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras tanpa izin ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada masyarakat, berkat informasi yang disampaikan kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh pihak kepolisian. Dan seluruh barang bukti miras ini ke depan akan dimusnahkan,” tandas Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Penulis: Humas Polda | Editor: Redaksi

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Brantas Abipraya Klarifikasi Isu Proyek RSUD Boltim, Tegaskan Akses Mobilisasi Lewat Jalan Internal