Rapat Paripurna tersebut membahas dua agenda penting, yakni Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ini, merupakan wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan kepada seluruh masyarakat. Selain itu, kesepakatan ini juga menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan apresiasi terhadap usulan dan masukan yang diberikan DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut.

“Dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 ini, kami menerima berbagai usulan dan masukan dari pihak Legislatif, yang tentunya bertujuan untuk dapat menghasilkan program-program prioritas yang akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu. Bagi kami pihak Eksekutif, usulan dan masukan tersebut merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Selain itu, pada rapat yang sama juga ditetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adat. Menurut Wali Kota, regulasi ini sangat penting dalam rangka melestarikan budaya dan menjaga jati diri masyarakat.
“Payung hukum tentang Penyelenggaraan Adat ini menjadi sangat penting, khususnya dalam rangka menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang menjadi jati diri dan kekayaan budaya. Nilai-nilai adat tidak hanya berfungsi sebagai warisan leluhur, tetapi juga menjadi pedoman moral, etika sosial, serta menjadi perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan Ranperda Penyelenggaraan Adat tersebut.
“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, para tokoh adat, akademisi, serta semua pihak yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat hingga akhirnya dapat ditetapkan pada Rapat Paripurna ini,” tutur Wali Kota.
Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD, Ahmad Sabir, S.E., seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, pimpinan OPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
















